
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan SF Hariyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau. Keterangan yang diminta berkaitan dengan perkara yang menjerat Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
"Benar. Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau sebagai saksi," kata Budi Prasetyo, Senin (27/7/2027).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Kota Pekanbaru.
Selain SF Hariyanto, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Rafii dan Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Turut dipanggil sebagai saksi Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau periode 2021–2025 Bambang Suwarno, serta Febri Ramadani yang diketahui merupakan sopir Gubernur Riau.
Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, sejak 13 April 2025.
Penetapan Marjani sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.