KPK Perpanjang Penahanan M Nasir dan Hobby Siregar Selama 30 Hari 'Korupsi Jalan Poros Bengkalis'

Jumat, 01 Maret 2019

BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Hobby Siregar. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan dua tersangka MNS dan HOS selama 30 hari," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (28/2/2019). Febri mengatakan perpanjangan penahanan itu terhitung dari tanggal 5 Maret 2019 sampai 3 April 2019 mendatang. M Nasir dan Hobby Siregar ditahan 5 Desember 2018 lalu. Sebelumnya, KPK juga memperpanjang penahanan M Nasir dan Hobby Siregar terhitung 3 Februari 2019 sampai 4 Maret 2019. Perpanjangan penahanan perlu dilakukan karena masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas tersangka. Hari ini, KPK kembali memberiksa M Nasir dan Hobby Siregar sebagai tersangka. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga memeriksa satu saksi untuk tersangka M Nasir, yakni Adriadi, staf finance PT Semen Bosawa Indonesia. "Penyidik masih mendalami keterangan saksi," ucap Febri. Saat proyek berjalan M Nasir menjabat Kepala Dinas PU Bengkalis dan Hobby Siregar sebagai Direktur Utama Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC). Mereka diduga terlibat penyimpangan proyek tahun jamak peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis merupakan proyek jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Proyek ini menelan anggaran Rp495 miliar. Saat ini KPK masih mengembangan penyidik dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Selain memeriksa saksi dari pihak pemerintah dan swasta, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Seperti di rumah dinas Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dan menemukan uang Rp1,9 miliar dan beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. KPK telah melakukan cegah dan tangkap terhadap Amril Mukminin agar tidak berpergian ke luar negeri. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis, dan Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, jabatan yang diemban M Nasir usai dari Bengkalis, Kantor LPSE dan rumah subkontraktor di Dumai. Di Pekanbaru, KPK menggeledah salah satu kantor kontraktor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut yang ditaksir merugikan negara Rp100 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sumber : cakaplah