
BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan laporan gratifikasi berupa amplop yang diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, telah selesai atau case closed.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena laporan gratifikasi tersebut baru disampaikan Raja Juli kepada KPK pada 3 Juli 2026, sehari setelah Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan.
Sebelumnya, Raja Juli mengaku telah mengembalikan amplop berisi uang tersebut kepada Suhardiman sekitar 10 hari setelah diterima, yakni pada 12 Juni 2026. Namun, langkah itu sempat menjadi sorotan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, setiap penyelenggara negara yang menerima pemberian yang diduga sebagai gratifikasi seharusnya melaporkannya kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi, bukan langsung mengembalikannya kepada pemberi.
"Semestinya setiap penerimaan yang diduga sebagai gratifikasi dilaporkan kepada KPK agar dapat dilakukan penelaahan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi.
Meski demikian, setelah dilakukan pendalaman dan klarifikasi, KPK memutuskan tidak melanjutkan penanganan laporan tersebut.
"Penanganan terkait laporan gratifikasi yang disampaikan Pak Menteri Kehutanan sudah selesai atau case closed," kata Budi, Kamis (16/7/2026).
KPK belum mengungkapkan secara rinci alasan penghentian penanganan laporan tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu memastikan seluruh proses administrasi dan klarifikasi telah rampung.
Meski kasus dugaan gratifikasi berupa amplop telah dinyatakan selesai, KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Kompas.com