KPK Serahkan Aset Akil Mochtar Senilai Rp764,5 Juta ke Pada Negara

Senin, 04 Maret 2019

BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset rampasan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (5/3). Diketahui, Akil telah divonis seumur hidup pada 30 Juni 2014 silam lantaran terbukti atas berbagai kasus suap terkait sengketa pilkada di MK. "Mekanisme penyerahan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Senin (4/3). Febri mengatakan barang rampasan tersebut berupa tanah dan bangunan milik Akil Mochtar bernilai sekitar Rp764,5 juta yang terletak di Parit Tokaya Pontianak, Kalbar. Menurut Febri, aset tersebut akan digunakan KPKNL Pontianak untuk rumah dinas. "Penyerahan akan dilakukan di Kantor Kanwil DJKN Kalbar di Pontianak. Dari pihak KPK yang diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli dan dari pihak KPKNL Pontianak akan diwakili oleh Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo," kata Febri. KPK berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak. Selain itu, kata Febri, KPK juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar tidak melakukan korupsi, apalagi jika hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset tertentu. "Karena hal tersebut berisiko dijerat tindak pidana pencucian uang, dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," ucap Febri. Diketahui Akil Mochtar divonis seumur hidup lantaran terbukti menerima uang Rp3 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Dia juga menerima suap terkait sengketa pilkada lain, yakni Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar, Pilkada Kabupaten Empat Lawang Rp10 miliar dan US$ 500 ribu, serta Pilkada Kota Palembang Rp19,866 miliar. Akil juga terbukti menerima Rp1 miliar untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Kabupaten Pulau Morotai Rp2,9 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah Rp1,8 miliar, serta menerima janji berupa uang Rp10 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Jawa Timur.   Sumber: cnnindonesia