KPK Sesalkan OTT Pejabat PUPR, Ada Dugaan Suap Proyek Air Minum Daerah Bencana

Sabtu, 29 Desember 2018

BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi adanya dugaan suap kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) terkait proyek penyediaan air minum untuk daerah tanggap bencana. Saat ini, KPK sedang mendalami dugaan tersebut. Kasus ini sangat disesalkan karena berkaitan dengan kebutuhan paling mendasar yaitu air minum dan di daerah yang sedang dilanda bencana. "Yang sangat kami sayangkan proyek penyediaan air minum ini kan sebenarnya untuk kepentingan publik dan saya kira ini juga menjadi perhatian dan prioritas kita semua karena diharapkan dengan adanya proyek penyediaan air minum ini maka pelayanan terhadap masyarakat khususnya untuk kebutuhan yang sangat dasar itu bisa terpenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12) malam. "Tapi kami menemukan bukti-bukti awal tentu sedang diklarifikasi saat ini ada sejumlah dugaan suap terhadap beberapa pejabat di Kempupera terkait dengan proyek penyediaan air minum." "Kami juga mengidentifikasi dan sedang didalami karena ada proyek penyediaan air minum juga yang dilakukan di daerah tanggap bencana. Sehingga ini juga menjadi perhatian KPK, apakah di sana juga ada transaksi suap atau tidak." Diketahui, tim Satgas KPK menangkap sekitar 20 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari ini. Mereka terdiri dari unsur pegawai dan pejabat di lingkungan Kempupera, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak swasta dan pihak lainnya. "Ada dugaan transaksi atau dugaan suap terkait dengan sejumlah proyek penyediaan air minum. Jadi ada beberapa proyek penyediaan air minum yang dibangun di sejumlah daerah dan ada fee proyek yang kemudian diserahkan pada sejumlah pejabat di PUPR yang jumlahnya variatif," ungkapnya. Selain menangkap 20 orang, dalam OTT ini tim Satgas KPK menyita uang tunai sekitar Rp 500 juta dan SIN$ 25.000 serta sejumlah uang dalam sebuah kardus yang masih dalam proses perhitungan. KPK, kata Febri, menyesalkan adanya praktik suap dalam proyek penyediaan air minum. Ditegaskan, penyediaan air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Apalagi bagi masyarakat yang tinggal di daerah terdampak bencana.   Sumber: beritasatu.com