KPK: Sidik 118 Perkara dan Amankan Rp 2,67 Meliar Aset Negara Ditahun 2017

Kamis, 28 Desember 2017

Bualbual.con, Jelang akhir tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil pencapaian kinerjanya selama 1 tahun ini. Tercatat ada 118 perkara di tahun ini, berada dalam tahap penyidikan. Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, angka penyidikan di tahun ini lebih banyak dibanding jumlah penyelidikannya. Untuk tahun 2017, KPK tengah menyelidiki 114 perkara. "Di tahun 2017 kinerja capaian KPK antara lain 114 di tingkat penyelidikan, 118 di tingkat penyidikan, 94 di penuntutan, dan 76 dieksekusi. Angka-angka tersebut termasuk untuk penanganan kasus yang baru ataupun kasus di tahun sebelumnya," ujar Basaria saat memaparkan capaian kinerja KPK tahun 2017 di gedung penunjang KPK, Rabu (27/12). Di angka penyidikan, Basaria menyebut modus penyidikan terbanyak saat ini merupakan bentuk tindak pidana suap. Sedikitnya ada 93 perkara tindak pidana suap yang masuk pada tahap penyidikan di tahun 2017. Kemudian, ujar Basaria, bentuk atau modus tindak pidana korupsi lainnya yang dilakukan oleh sejumlah terduga pelaku adalah pengadaan alat atau barang atau jasa. Baik pengadaan dilakukan di pemerintah kota atau kabupaten, ataupun pemerintah pusat. "Penyuapan ada 93 perkara, ini paling banyak di tahun ini, diikuti pengadaan barang & jasa. Selanjutnya ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 5 perkara," ujar Basaria. Lebih lanjut, eks Brigjen Pol itu menyebut selama satu tahun terakhir, pihaknya telah berhasil menyelamatkan aset serta potensi kerugian negara sebesar Rp 2,67 triliun. Jumlah tersebut didapat dari laporan gratifikasi milik negara, penyelamatan BMN Kemenkes, dengan kereta api Indonesia, peningkatan PNBP Kehutanan dan peningkatan PNBP Minerba. Sementara itu di sektor penindakan, Basaria menyebut, KPK telah berhasil mengembalikan aset sebesar Rp 88,6 miliar yang berasal dari hibah rampasan dengan rincian sebuah museum batik di Surakarta senilai Rp 49 miliar, tanah dan bangunan ANRI senilai Rp 24,5 miliar, tanah dan bangunan untuk BPS senilai Rp 2,9 miliar, dan wisma Kementerian Keuangan dan kendaraan operasional Rupbasan Pekanbaru senilai Rp 11,9 miliar. Selain itu, di sektor gratifikasi, KPK juga berhasil menambah pundi pundi aset ke negara dengan nilai total Rp 114 miliar. "Untuk gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara ada dua bentuk yakni uang dan barang-barang. Untuk uang yang ditetapkan sebagai milik negara Rp 4,5 miliar, sementara barang-barang atau benda-benda lainnya senilai Rp 109 miliar," ujarnya.**(mdk/fik)