KPK Telusuri Aliran 14 Ribu Dolar Singapura dalam Kasus Suhardiman Amby

Kamis, 08 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Salah satu yang didalami adalah dugaan penerimaan uang sebesar 14 ribu dolar Singapura terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Dalam proses penyidikan, KPK memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing serta pihak Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau, Kamis (8/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran uang tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran uang tersebut," kata Budi Prasetyo.

Sejumlah saksi yang dipanggil antara lain Ketua KUD Prima Sehati Juprizal, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kuansing Mardansyah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing Masrul Hakim.

Juprizal yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Agustus 2026.

Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kuansing Dedy Sambudi, mantan Penjabat Sekda Kuansing Fahdiansyah, dua ASN Sekretariat Daerah Kuansing berinisial DSA dan AZ, ASN Bapenda Kuansing berinisial HAP, serta dua mantan staf khusus Bupati Kuansing berinisial ARM dan AC.

Pendalaman perkara ini dilakukan setelah muncul fakta baru dalam persidangan terkait dugaan penerimaan uang dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.

"Dalam persidangan, saksi mengonfirmasi adanya pemberian uang sebesar 14 ribu dolar Singapura yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan," ujar Budi.

Uang tersebut diduga berasal dari pihak KUD Prima Sehati.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam perkara suap pengisian jabatan strategis, termasuk dugaan penerimaan mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar.

Hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut berlangsung, KPK memastikan belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Editor: Nab