KPK-PT PLN dan ATR/BPN kembali Berhasil Amankan Aset Tanah senilai 110,7 Miliar

Selasa, 19 Januari 2021

BUALBUAL.com – Kerja sama antara PT PLN (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berlanjut guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan. 

Di provinsi  Riau, secara akumulatif hingga pertengahan januari 2021, total penyelamatan aset dari senergitas ini mencapai 982 sertipikat dari 2.948 bidang tanah. 

Sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala kantor wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Provinsi Riau, M. Syahrir kepada PT PLN (Persero) yang diwakili oleh General Manager PT PLN (Persero) UIW RKR, Dispriansyah serta disaksikan langsung oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK, Brigjen Didik Agung Widjanarko di Pekanbaru, Selasa (19/01)

Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau memberikan apresiasi kepada PT PLN (Persero) atas sinergi ini sehingga sertipikat yang terbit sangat signifikan. 

"Namun, dalam proses sertipikasi ini kami pun mengalami kendala yang menghambat proses pensertipikatan diantaranya, lambatnya proses tanda tangan warga untuk sepadan serta Kepala Desa yang tidak mau tanda tangan dokumen tanah kerana beliau tidak menjabat sebagai Kepala Desa pada saat itu, serta beberapa kendala dari Pemerintahan Kota Pekanbaru" sebut Kakanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Syahrir. 

Sementara, General Manager PT PLN (Persero) UIW RKR, Dispriansyah menyatakan kerja sama ini adalah bentuk dari kerja keras, kerja cerdas dan kerja Ikhlas dari kita semua untuk mengamankan dan  memelihara aset negara. 

PT PLN (Persero) Menargetkan sertipikasi di provinsi Riau pada tahun 2021 ini dapat tercapai sebanyak 2249 sertipikat, untuk itu kami akan menyegerakan dokumen-dokumen yang diminta BPN untuk mempercepat proses pensertipikatan.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wil 1 KPK menyampaikan agar menyurat ke Pemerintahan Kota Pekanbaru dengan tembusan ke KPK. "Sehingga kami akan turun  untuk permasalahan ini," tutur Agung Widjanarko. 

Berkat sinergi antara PLN, KPK dan BPN, adapun nilai asset tanah yang telah diselamatkan lebih dari Rp.100 Miliar. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatangan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kakanwil ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.