KPU akan Tetapkan Anggota DPRD Rohul Terpilih 4 Juli 'Tak ada Gugatan ke MK'

Senin, 01 Juli 2019

BUALBUAL.com - Pasca Putusan MK dan Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih oleh KPU RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, bersiap melakukan penetapan Anggota DPRD Rohul terpilih periode 2019-2025, hasil Pemilu 2019. Komisioner KPU Rohul Divisi Hukum dan Pengawasan, Azhar Hasibuan, mengatakan bahwa rencananya penetapan Anggota DPRD Rohul terpilih akan dilaksanakan tanggal 4 Juli 2019. Hal itu mengacu Surat Edaran KPU Nomor 867 tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang salah satu poinnya menyatakan, Penetapan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang tidak ada PHPU dilaksanakan 3 hari setelah penetapan Buku Registrasi Perkara konstitusi (BRPK). "Di Riau ada 3 kabupaten yang tidak ada gugatan PHPU untuk DPRD kabupaten, yaitu Rohul, Kepulauan Meranti dan Siak," jelas Azhar, Senin (1/7/2019). Azhar menambahkan, pada prinsipnya KPU Rohul siap melaksanakan penetapan anggota DPRD Periode 2019-2025 tersebut. Karena teknis pembagian kursi anggota DPRD Rohul terpilih serta perolehan suara sudah selesai dilakukan oleh divisi tekhnis. "Saat ini kawan-kawan dari divisi teknis juga sedang melakukan simulasi penetapan di KPU Riau," ujar Azhar.

Sumber: Cakaplah