KPU Ambil Langkah Ini, Soal Kotak Kosong Menangi Pilkada Makassar

Jumat, 29 Juni 2018

BUALBUAL.com, Hasil resmi perhitungan suara Pilkada Serentak 2018 masih ditunggu dan tetap menjadi pegangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Langkah itu diambil sebelum mereka memutuskan langkah untuk kasus kemenangan kotak kosong, atas pasangan calon (paslon) tunggal calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada Makassar, Sulawesi Selatan.
Adapun sejauh ini hasil hitung cepat atau quick count di pilkada itu memperlihatkan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi hanya mencapai perolehan suara sebesar 46 persen.
Keduanya kalah melawan kotak kosong yang didukung oleh sekitar 53 persen suara.
"Ya kami menunggu hasil resmi saja walaupun menurut hasil hitung cepat dan juga hasil dari rekapitulasi KPU yang menang adalah kolom kosong. Tapi mari kami lihat lagi final result-nya seperti apa," kata Komisioner KPU Ilham Saputra, sebagaimana diberitakan RMOL, Kamis (28/6/2018).
Diterangkannya, jika hasil akhir dari Pilkada Kota Makassar itu tetap dimenangkan oleh kotak kosong, akan diberlakukan sesuai Undang-Undang Pilkada No10 Tahun 2016 Pasal 54 D, yakni pilkada di daerah itu akan ditunda hingga periode pilkada selanjutnya
"Kalau kemudian final result kolom kosong menang maka, seperti UU, bahwa Pilkadanya ditunda di tahun depan atau satu tahun lagi. Tapi karena kemudian 2019 adalah tahun buat pileg dan pilpres saja sehingga mereka akan diduduki atau ada PLT selama dua tahun ke depan," tutupnya.*** (fiq)
Sumber: RMOL Editor: ucu