KPU Atur Tentang Larangan Eks Bandar Narkoba-Penjahat Seksual Nyaleg

Sabtu, 26 Mei 2018

BUALBUAL.com, KPU tak cuma akan melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Larangan juga bakal berlaku bagi eks narapidana bandar narkoba dan eks narapidana kejahatan seksual terhadap anak. "Iya benar (tiga eks napi itu bakal dilarang jadi caleg)," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Sabtu (26/5/2018). Hasyim menyatakan pada prinsipnya seorang calon anggota legislatif haruslah orang yang tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Kecuali orang tersebut secara jujur dan terbuka mengumumkan dirinya pernah menjadi narapidana. "Pada prinsipnya begini, untuk jadi anggota DPR itu tidak pernah dijatuhi hukuman pidana. Pada prinsipnya. Kecuali secara jujur dan terbuka mengumumkan," ujar Hasyim. Berikutnya, ia juga menjelaskan dasar KPU berencana melarang eks napi dari 3 jenis kejahatan itu maju sebagai caleg. Untuk larangan eks napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan anak, aturan itu disebutnya berasal dari UU Pemilihan Kepala Daerah. Larangan yang dimaksud Hasyim terdapat dalam Penjelasan atas UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang. Berikut penjelasan pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016: "Yang dimaksud dengan 'mantan terpidana' adalah orang yang sudah tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, kecuali mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak." Sementara untuk larangan nyaleg bagi eks napi korupsi, menurutnya aturan itu diadopsi dari UU Pemilu, khususnya tentang syarat capres dan cawapres. Ia juga menyatakan aturan tersebut sesuai dengan UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. "Kemudian dalam pilpres undang-undang yang sama, nomor 7 tahun 2017, calon presiden nggak boleh pernah terlibat korupsi. Dari berbagai macam undang-undang, kemudian undang-undang nomor 28 tahun 1999 itu juga ditentukan jadi penyelenggara negara itu dilarang korupsi. Dari situlah kemudian kita ambil. Jadi membuat peraturan perundang-undangan itu ada aspek filosofis, ada aspek yuridis, aspek sosilogis," ujar Hasyim. "Filosofisnya adalah penyelenggara negara ini harus punya komitmen bersih dan bebas dari KKN, yuridisnya di berbagai macam undang-undang yang mengatur pengisian jabatan mulai dari pilkada, pilpres kan pada prinsipnya nggak boleh yang terlibat korupis. Sosiologisnya dari mulai dari reformasi sejak pemilu 1999 coba udah berapa banyak anggota DPR kena korupsi. Kemudian orang mestinya percaya pada DPR pada partai akhirnya percayanya menurun," pungkasnya.   Editor: ucu Sumber: detik.com