KPU Lampura Adakan Rapat Pemutahiran DPT 2024 Memasuki Fase Akhir

Kamis, 22 Juni 2023

BUALBUAL.com - Pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 memasuki fase akhir, yakni fase rekapitulasi DPSHP Akhir dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, maka KPU Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyelenggarakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi DPSHP akhir dan penetapan DPT, Rabu (21/6/2023)

Rapat yang terselenggara di Kantor KPU Lampura tersebut dihadiri oleh jajaran Komisioner, Aprizal Ria, Tedi Yunada, Mad Akhir, Yansen Atik, Yudi Saputra dan didampingi oleh Sekretaris KPU, Horison. Turut hadir pula anggota Bawaslu Lampura, stakeholder terkait, yakni Kodim 0412/LU, Polres Lampura, Kejaksaan Negeri, Badan Kesbangpol, Lapas Kelas IIA, Rutan, Dinas Dukcapil, perwakilan partai politik peserta pemilu, PPK se-kabupaten Lampura dan undangan lainnya.

Tedi Yunada dalam sambutannya mewakili Ketua KPU Lampura menyampaikan bahwa kesuksesan dan kualitas pemilu mendatang merupakan tanggung jawab bersama, baik dari penyelenggara maupun seluruh stakeholder yang ada, termasuk peran aktif masyarakat luas. Sehingga nantinya tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak-hak konstitusional berdemokrasi dapat meningkat sehingga menghasilkan para pemimpin-pemimpin bangsa baik ditingkat kabupaten hingga pusat yang berkualitas.

"Mari bersama-sama kita wujudkan pemilu mendatang pemilu yang aman, lancar, bermartabat dan berkualitas," tuturnya.

Sementara Yansen Atik menjelaskan fase Pemutakhiran Data Pemilih dimulai sejak diterimanya Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Luar Negeri yang disinkronisasi dengan data pemilih terakhir yang dimiliki KPU. Kemudian data tersebut oleh KPU Kabupaten/Kota untuk dikonsolidasikan dengan seluruh Pantarlih. Pantarlih kemudian melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) berbasis sinkronisasi data dari rumah ke rumah tepatnya dari pintu ke pintu (door to door).

"Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berbasis de jure, artinya didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih," bebernya.

Setelah melalui dinamika pergerakan data pemilih melalui pengelolaan data pemilih menggunakan sistem informasi yang disebut dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), KPU melakukan pembersihan data kegandaan, data pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS), hingga masukan langsung dari masyarakat dan pihak terkait termasuk Bawaslu. Maka KPU Kabupaten Lampung Utara menetapkan jumlah DPT sebanyak 479.467, terdiri dari 242.031 pemilih laki-laki dan 237.436 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 23 kecamatan, 247 kelurahan dan desa, 1.954 TPS yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 136/PL.01.2-BA/1803/3/2023.

"Penetapan DPT ini melalui proses yang panjang, dimulai dari proses pencoklitan hingga penetapan DPS, perbaikan melalui pencermatan DPS, perbaikan DPS, perbaikan DPS Akhir secara berjenjang mulai dari tingkatan PPS, PPK hingga KPU Kabupaten," jelas Yansen.