KPU Riau Mengaku Heran Terkait Isu Percepatan Akhir Masa Jabatan Gubri dan Wagubri

Senin, 26 Desember 2022

Gubernur Syamsuar dan Wakil Gubernur Edy Natar Nasution

BUALBUAL.com - Isu percepatan akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution berhembus. Informasinya, AMJ-nya dipercepat menjadi 20 Februari 2023, atau setahun lebih cepat berdasarkan masa jabatannya, menjadi konsekuensi Pemilu serentak 2024.

Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir menampik gosip tersebut. Ia mengaku heran atas isu yang beredar, lantaran menimbulkan disinformasi pada tengah rakyat.

"Iya, saya heran pula kok sanggup muncul dan tak terdapat bersumber," istilah Ilham, Senin (26/12/2022).

KPU Riau Mengaku Heran Terkait Isu Percepatan Akhir Masa Jabatan Gubri dan Wagubri

Ia meminta, warga  cerdas dan bijak dalam menyaring dan berbagi kabar yang tersebar di media umum. Apalagi menjelang Pemilu 2024, fakta tidak benar berpotensi semakin gencar disebarkan.

Ilham mengungkapkan, ketentuan mengenai akhir masa jabatan ketua daerah sebenarnya diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. 
"Prosesnya hingga kapan pada 2023 itu merupakan daerah pemerintah. KPU mengantarkan proses aplikasi Pemilu-nya saja," kata dia.

Sementara itu Gubernur Riau Syamsuar menanggapi santai soal keterangan yang tersebar jikalau masa jabatannya akan berakhir Februari 2023 mendatang. Bahkan beliau yakin AMJ Gubernur dan wakil Gubernur Riau adalah akhir tahun depan. 

"Kalau 20 Februari (2023) habis (masa jabatan), tentu telah usang penunjukan Pj gubernur itu," kata Syamsuar.

Sebelumnya, Syamsuar pada beberapa kesempatan menyampaikan bahwa akhir masa jabatannya pada Desember 2023.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, Tri Jumarsa Jalil waktu dikonfirmasi terkait AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir pada 20 Februari 2023 mengungkapkan, kabar tersebut belum pasti.

"Belum niscaya lagi itu (berita yg tersebar AMJ Gubernur Riau 20 Februari 2023). Karena berdasarkan Kemendagri sendiri berkata hingga akhir Desember 2023," kata pria yg akrab disapa Yoyo itu.

Yoyo mengungkapkan, jika terkait AMJ kepala dan wakil kepala daerah yg berakhir dalam 2023 akan disurati oleh Kemendagri.

"Nanti pihak Kemendagri akan menyurati semua Pemprov yang ketua daerah dan wakil kepala daerahnya masa akhir jabatan berakhir pada tahun 2023," terangnya.

Ditanya usulan cuti Gubernur dan Wakil Gubernur Riau bila menyatakan maju dalam Pilkada 2024 buat melaksanakan kampanye, Yoyo menyatakan, tiga bulan hingga empat bulan sebelum AMJ.

"Kalau tidak keliru keliru tiga sampai empat bulan sebelum AMJ. Itu ada diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ungkapnya.