KPU Riau Pastikan Tak Ada Warga Negara Asing Masuk DPT

Senin, 04 Maret 2019

BUALBUAL.com, Terkait adanya temuan WNA masuk DPT di Jawa Barat beberapa waktu lalu, Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman Senin (4/3/19) menyatakan bahwa untuk di Provinsi Riau, KPU belum menemukan ada WNA yang masuk dalam DPT. Abdul Rahman mengajak seluruh masyarakat Riau untuk bersama-sama mengawasi penetapan DPT. Kalai perlu masyarakat bisa menyampaikan masukan-masukan yang dianggap perlu. “Kami mohon dukungan segenap masyarakat Riau untuk bersama-sama mengawal DPT agar tidak ada WNA yang masuk ke DPT dan memilih di Pemilu serta mari kita laksanakan Pemilu 17 April 2019 nanti dengan penuh rasa gembira dan damai," ajaknya. Dalam UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan Pasal 63 berbunyi Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Jadi WNA yang telah tinggal menetap boleh memiliki e-KTP tapi meskipun memiliki e-KTP mereka tidak memiliki hak politik yaitu hak memilih dan dipilih. Terkait hal itu, Pengamat Politik Unri Zulwisman menyampaikan bahwa dalam kepemilikan e-KTP warga negara Indonesia seharusnya diprioritaskan. “Pasal 63 dalam UU Administrasi Kependudukan sebaiknya dievaluasi kembali dan perlu ada pembedaan yang spesifik antara e-KTP milik warga negara Indonesia dengan milik WNA,” katanya.   Sumber: riauterkini.com