KPU Riau Rakor dengan KPU 3 Kabupaten, Jelang Sidang di MK

Rabu, 24 Juli 2019

BUALBUAL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaksanakan sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemeriksaan saksi dan alat bukti pada tanggal 30 Juli 2019 mendatang. Menjelang sidang tersebut, KPU Riau hari ini, Selasa (23/7/2019), menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan tiga KPU kabupaten. Tiga KPU yang mengikuti rapat merupakan KPU yang lanjut ke persidangan pemeriksaan saksi dan alat bukti perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. "Ketiga KPU tersebut adalah, KPU Kabupaten Siak, Bengkalis dan Indragiri Hilir," kata Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto. Nugroho mengatakan, rapat koordinasi yang dipimpin oleh anggota KPU Riau Divisi Hukum & Pengawasan, Firdaus, dan didampingi Divisi Teknis Joni Suhaidi ini, dilaksanakan di aula KPU Riau. Lebih lanjut, ia menjelaskan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk penyamaan persepsi antara KPU Provinsi dengan KPU Kabupaten terhadap inti permasalahan atau pokok permohonan yang diajukan oleh para pemohon dalam hal ini partai politik "Rakor ini juga membahas kesiapan 3 kabupaten ini dalam menyiapkan saksi-saksi yang diperlukan dalam persidangan nanti," jelas Nugroho. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, adapun Tiga Kabupaten yang melanjutkan sidang tersebut adalah kabupaten Bengkalis, Siak dan Inhil. Tiga kabupaten ini akan lanjut untuk pemeriksaan saksi pada tahapan sidang berikutnya. "Gugatan sengketa PHPU tersebut yakni kabupaten Bengkalis di Dapil 3, 4, 5, Kabupaten Siak di Dapil 4, Kabupaten Inhil di Dapil 4," kata Nugroho. Sumber: Cakaplah