KPU Rohul Pastikan Penetapan Calon DPRD Terpilih Digelar Malam Ini 'Tunggu Pembacaan Putusan Sela PHPU di MK'

Senin, 22 Juli 2019

BUALBUAL.com - Beda Tafsiran (disinting Opinion) terkait Surat Edaran KPU RI Nomor 1027/PL.01.9/SD/03/KPU/VII/2019 tertanggal 17 Juli 2019 menyebabkan KPU Kabupaten Rokan Hulu kembali melakukan penundaan pelaksanaan rapat pleno penetapan anggota DPRD Rohul terpilih periode 2019-2024. Rapat pleno yang semula dijadwalkan Senin (22/7/2019) pukul 13.30 siang, bergesar hingga malam pukul 19.30 WIB. “Awalnya kita mengangendakan rapat pleno penetapan anggota DPRD Rohul terpilih itu pukul 14.00 siang, namun karena adanya dinamika terkait penafsiran SE 1027 dan Surat MK nomor 1844 terkait Lokus kejadian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) maka kita menunda rapat pleno, menunggu dibacakannya Hasil Putusan Sela (Dismihsel) PHPU di MK,” cakap Ketua KPU Rohul Elfendri, Senin (22/7/2019). Ketua KPU Rohul Elfendri menjelaskan, beda penafsiran terkait SE 1027 ini dikarenakan tidak adanya penjelasan terkait maksud “Lokus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum” yang tengah disidangkan di MK pada SE 1027 yang diterbitkan KPU RI pada tanggal 17 Juli 2019. Beberapa pihak menafsirkan yang dimaksud lokus dalam SE tersebut adalah semua tingkatan pemilu legislatif, dimana jika ada satu kabupaten yang ditetapkan sebagai Lokus PHPU, maka tidak bisa melakukan penetapan calon terpilih sebelum gugatan PHPU tersebut diputuskan MK. “Sementara tafsiran lain menyatakan, yang dimaksud Lokus PHPU itu pertingkatan pileg, artinya jika pada tingkatan Pileg kabupaten tidak ada gugatan PHPU, maka KPU kabupaten Kota tersebut bisa melakukan penetapan Calon DPRD terpilih,” Jelas Elfendri. Menurut Elfendri, KPU Rohul penting mendapatkan penjelasan terkait tafsiran Lokus yang dimaksud dalam SE 1027 dikarenakan saat ini Rohul termasuk daerah yang dimohonkan PHPU ke MK dalam perkara 152 dengan pemohon Partai Gerindra. “Makanya kita melakukan penundaan menunggu selesainya pembacaan putusan sela yang dilaksanakan MK hari ini, serta menunggu penjelasan resmi dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait tafsiran Lokus PHPU,” cakapnya. Lebih lanjut dikatakan Elfendri untuk Perkara PHPU 152 putusan selanya sudah dibacakan, dimana hasil putusan selanya tidak dibacakan, tapi berlanjut pada Putusan hakim konstitusi. “Dikarenakan perkara 152 terkait PHPU DPR-RI dan tidak ada kaitanya dengan DPRD kabupaten, dan Lokus sesuai Surat MK 1844 Rokan Hulu tidak disebutkan secara jelas, maka kita menafsirkan Lokus kembali kepada tingkatan Pileg, dan atas dasar itu maka KPU Rohul tetap akan melakukan pelaksanaan rapat pleno penetapan anggota DPRD Rohul terpilih periode 2019-2024 pada malam ini,” tegasnya. Disinggung adanya potensi pelanggaran tahapan, jika nantinya penafsiran Lokus PHPU yang dimaksud dalam SE KPU RI tersebut berlaku umum di semua tingkatan Pileg. Elfendri mengatakan, KPU Rohul secara aturan tetap berpengang pada SE 1027, dimana dalam SE tersebut dikatakan bahwa penetapan anggota DPRD terpilih paling lambat 5 hari pasca SE 1027 keluar. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Rohul terkait beda tafsiran SE 1072 ini, dan menurut mereka akan lebih besar dampak pelanggaranya jika hari ini tidak ditetapkan Anggota DPRD terpilih karena hari ini adalah batas waktu terakir sesuai yang PKPU NO 14,” pungkasnya.***   Sumber: cakaplah