KPU Sebut Pemilu 2019 Gunakan Kotak Transparan Berbahan Karton

Selasa, 14 November 2017

KPU Sebut Pemilu 2019 Gunakan Kotak Transparan Berbahan Karton   Bualbual.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan kotak suara transparan berbahan dasar karton yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti.Kotak suara transparan sendiri diatur secara khusus dalam pasal 341 ayat 1 Undang-undang (UU) 7/2017 tentang pemilu."Logistik soal kotak suara transparan terakhir kita sepakati dengan kardus transparan satu sisi," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat berbincang di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/11/2017). Sebelumnya KPU memiliki delapan model kotak suara transparan baik berbahan dasar plastik maupun karton. Delapan kotak transparan tersebut telah diujicobakan dalam dua kali simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tangerang dan Bogor beberapa waktu lalu.Menurut Pramono, ada dua pertimbangan hingga akhirnya KPU menetapkan kotak suara berbahan karton transparan satu sisi pada pemilu2019 nanti. Dari segi harga menurut diaKPU bisa menghemat hingga 50% dibandingkan mengadakan kotak berbahan dasar plastik."Dari sisi produksi bisa setengah, padahal kalau dilihat dari anggaran kita, dari Rp15 T yang diminta, kita barudikasih Rp10,8T (masih kurang Rp4,2T). Jadi daripada kita memaksa dengan container plastik, padahal uang kita juga kurang maka kita putuskan karton transparan," tutur Pramono.Pertimbangan lain, dari sisi waktu proses produksi dengan karton lebih singkat dibandingkan plastik. Selain itu jumlah perusahaan yang mampu memproduksi kotak berbahan karton lebih banyak dibandingkan membuat kotak berbahan plastik."Kalau container November kita harus sudah lelang, karena tidak banyak perusahaan di Indonesia yang bisa produksi itu, dan memang itu butuh bahan baku rumit. Tapi kalau kardus waktu pengadaan lebih pendek dan perusahaan yang sanggup juga banyak.Jadi dengan pertimbangan dua itu, kotak transparan berbahan baku kardus," tambah Pramono.   (Sindo)