KPU Serahkan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil, Semua Pasangan Terdapat Kekurangan Kelengkapan Dokumen

Rabu, 17 Januari 2018

Bualbual.com  Dari ke tiga bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Inhil tahun 2018 ternyata semua pasangan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen. Hal tersebut diungkapkan oleh M. Dong,  saat penyerahan hasil penelitian administrasi syarat calon di kantor KPU Inhil, Jalan KH Dewantara No. 43.rabu(17/1/2018). Adapun rician kekurangan kelengkapan dokumen bakal calon bupati dan wakil bupati sebagai berikut: Pasangan Rosman Malomo-Musmulyadi: Naskah Visi Misi yang belum ditanda      tangani bakal calon bupati. Pasangan HM.Wardan - SU: Surat keterangan dari pengadilan tentang tidak sedang memiliki tanggungan,Potocofy ijazah dilegelisir.(cukup SMA), SKCK,daftar tim kampanye kecamatan. Pasangan Ramli Walid-Ali Azhar : Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana, Surat Keterangan Tidak Sedang dicabut hak pilih, surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang, SKCK (ke 2 pasangan), Surat tanda terima dari LHKPN dari KPK, Surat keterangan tidak dinyatakan failed dari pengadilan negeri, tanda terima penyampaian surat pembertahuan tahunan pajak, Tanda bukti tidak memiliki tanggungan pajak, Potocofy ijazah(legalisir), Naskah Visi Misi, daftar tim kampanye kecamatan. M.Dong menghimbau agar Pasangan bakal calon Secepatnya melengkapi berkas kelengkapan dokumen yang masih kurang paling lambat tanggal 20 januari 2018. "Jika terdapat 1 dokumen saja yang kurang,maka peserta akan dinyatakan tidak lolos"tukas M.Dong. Penetapan pasangan calon nantinya akan ditetapkan pada tanggal 12 Febuari 2018.(rasyid)