KPUD Inhil Gelar Renja "Dapil" Tentang Alokasi Kursi Anggota DPRD Tahun 2019

Rabu, 29 November 2017

Bualbual.com, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir laksanakan rapat kerja dalam rangka penyusunan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten Indragiri Hilir Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang. Rapat kerja yang di adakan disalah satu Hotel di Kota Tembilahan Jl. Batang Tuaka Tembilahan, dihadiri oleh beberapa perwakilan Partai Politik (Parpol), sesuai dengan berdasarkan landasan hukum undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 29/11/17 Ketua KPU Indargiri Hilir H. Suhaidi, S.Ag, M.Pd.I Mengatakan kalau melihat dari sudut ketaatan sistem pemilu profesional maka dapil yang 2014 ini minimalnya 5 dan maksimalnya 12. "Maka ajas keseimbangan itulah kelipatan 5 seharusnya kelipatannya 10 kita melihat sebagaimana ketentuan KPU RI dapil 12 ini secara teoritis dan faktual layak untuk diadakan pemecahan wilayah provinsi, jadi dapil yang menjadi faktor ke 2 berdasakan sejarah bahwa tembilahan pecah menjadi tembilahan hulu dan tempuling menjadi kempas," ujar Suhaidi Lanjutnya nanti akan di rumuskan bersama dengan PARPOL yang sebagai peserta PEMILU 2019 maka usulan ini nantinya mengajukan ke KPU RI.***(PN)