KPUD Inhil: Inilah Draft sementara penataan dapil pileg 2019

Ahad, 03 Desember 2017

Bualbual.com, Bertempat di hotel grand Tembilahan pada hari rabu tanggal 29 November 2017 dari pukul 09.00 WIB sampai selesai telah diadakan rapat kerja KPU INHIL dengan pimpinan partai politik dan instansi terkait tentang mekanisme penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Menurut penjelasan Divisi Teknis KPU INHIL (M.DONG) Dalam rakor tersebut dipaparkan mekanisme penataan dapil dengan beberapa langkah yaitu : 1. Menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten/kota yang didasarkan kepada jumlah penduduk. 2. Menentukan bilangan pembagi penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah kursi. 3. Menentukan alokasi kursi perkecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk kecamatan dengan angka BPPd. 4. Membagi dapil dengan ketentuan kecamatan yang alokasi kursinya kurang dari 3 harus digabung dengan kecamatan lain, bila ada kecamatan yang memperoleh alokasi kursi lebih dari 12 maka kecamatan tersebut harus dipecah menjadi 2 dapil. 5. Membagi sisa kursi yang belum terbagi dengan sisa suara terbanyak pertama dan seterusnya. Dalam penyusunan dapil harus diterapkan 7 prinsip penataan dapil yaitu ; a. Kesetaraan suara b. Ketaatan terhadap sistem pemilu proporsional c. Proporsionalitas d. Kohesivitas e. Koterminus f. Integritas wilayah g. Kesenambungan dengan pemilu sebelumnya Ke 7 prinsip dasar penataan dapil tersebut harus diperhatikan. Penataan ulang dapil bisa dilakukan apabila : 1. Penataan dapil pada pemilu 2014 tidak memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil. 2. Terbentuknya Kabupaten/kota baru. 3. Kabupaten/kota induk yang sebagian wilayahnya telah membentuk kanupsten/kota lain. 4. Kabupaten/kota yang terdapat penambahan atau pengurangan jumlah kecamatan. 5. Perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi menjadi lebih dari 12 atau kurang dari 3. 6. Alasan lain dengan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dari ke 5 alasan tersebut, kemungkinan besar dapil 1 (Tembilahan, Tembilahan hulu, Tempuling, dan Kempas) akan dipecah menjadi 2 dapil karena perubahan jumlah penduduk sehingga alokasinya menjadi 13. Draft sementara penataan dapil 1 tersebut yaitu Tembilahan + Tembilahan hulu dengan 8 alokasi kursi dan Tempuling + Kempas dengan 5 alokasi kursi. Tapi kepastiannya setelah KPU INHIL nenerima DAK2 dari kemendagri melalui KPU Provinsi Riau pada tanggal 17 Desember 2017.***(BB.C)