Kriteria Penerima BLT, Ini Penjelasan Plt Kepala DPMD Inhil

Rabu, 17 Juni 2020

Ilustrasi/Net

BUALBUAL.com - Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Inhil, Budi Pamungkas mengungkapkan, warga yang tidak boleh menerima BLT adalah warga yang sudah mendapatkan bantuan dari APBD atau APBN. Misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya.

“Sedangkan, kriteria penerima BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis menahun rentan terkena Covid-19, orang tua yang rentan sakit, orang kehilangan pekerjaan karena Pandemi Covid-19, ibu hamil dan anak bayi. Sedangkan, ibu hamil dan anak bayi pada surat pertama dari Kementerian dicantumkan tapi pada surat-surat berikutnya tidak muncul lagi," ungkapnya.

“BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemi covid-19,” jelas Budi, Rabu (17/06).

Ia menjelaskan, untuk pendataan awal dilakukan tim relawan Covid-19. Hasilnya akan dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).

Dalam Musdes itu melibatkan kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, Kepala Dusun dan RT/RW.

“Hasil pendataan awal Tim Relawan Covid,-19 ini akan diverifikasi ulang. Untuk memastikan BLT tepat sasaran,” jelasnya.

“Setiap penerima BLT nominalnya sama, yakni Rp 600 ribu per bulan. Jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.

Data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT dana desa.