BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar, yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Inhil pada Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka berinisial EAS, selaku Direktur PT Gunung Guntur, dan E, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DPUTR Inhil.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Inhil, Selasa (10/6/2025). Selama 20 hari ke depan, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan awal di Lapas Kelas IIA Tembilahan.
Kronologi Perkara
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Inhil Tahun 2023, dengan nomor 20.b/LHP/XVIII.PEK/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
Proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar dikerjakan dengan pagu anggaran Rp 15,45 miliar, bersumber dari APBD Inhil TA 2023. Kontrak kerja ditandatangani pada 16 Agustus 2023, dengan masa pelaksanaan hingga 28 Desember 2023.
Dalam pelaksanaannya, pembayaran proyek dilakukan dalam dua tahap:
Uang muka 20% sebesar Rp 3,07 miliar.
Termin 31,78% sebesar Rp 4,15 miliar.
Selain itu, proyek mengalami tiga kali addendum, salah satunya memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hingga 31 Desember 2024.
Temuan Kejari Inhil
Menurut Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, ditemukan adanya perbedaan laporan progres pekerjaan antara konsultan pengawas dan penyedia jasa.
Konsultan melaporkan progres 11,47%, sementara penyedia melaporkan 36,78%.
"Penyedia juga diduga memalsukan tanda tangan konsultan pengawas dengan sepengetahuan PPK," ungkap Nova.
Meskipun telah diberi tambahan waktu, hingga masa perpanjangan berakhir, pekerjaan belum diselesaikan, sehingga kontrak diputus pada 17 Februari 2024.
Kasi Pidsus Kejari Inhil, Frengki Hutasoit, menambahkan bahwa tim jaksa bersama ahli sipil telah melakukan pemeriksaan lapangan pada 9–12 Februari 2025.
"Ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan mutu beton yang tidak sesuai standar," jelas Frengki.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut.