
BUALBUAL.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6), Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, hadir sebagai saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, SF Hariyanto memaparkan kronologi keberadaannya di rumah Abdul Wahid pada 3 November 2025—tanggal yang dikaitkan dengan dugaan operasi tangkap tangan (OTT).
SF mengaku tiba di kediaman tersebut sekitar pukul 12.30 WIB, usai salat zuhur, dan berada di lokasi hingga sekitar pukul 15.30 WIB menjelang asar. Selama itu, ia menyebut tidak ada aktivitas mencurigakan.
"Saya datang habis zuhur, sekitar setengah satu. Pulang kira-kira jam tiga lewat sedikit,” ujarnya di persidangan.
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut dihadiri beberapa pihak, termasuk Abdul Wahid dan sejumlah pejabat lainnya. Namun, menurutnya, tidak ada pembahasan khusus dalam pertemuan itu.
"Kami hanya ngobrol santai saja,” kata SF.
Saat ditanya penasihat hukum terkait kemungkinan adanya penyerahan uang atau barang, SF dengan tegas membantah.
“Tidak ada, Pak. Tidak ada pembicaraan seperti itu,” ujarnya.
SF juga mengungkap sempat melihat tamu datang ke rumah tersebut. Namun, ia tidak mengetahui detail kejadian selanjutnya karena berada di luar ruangan.
"Saya di luar. Ketika masuk lagi, situasinya sudah ramai,” katanya.
Ia mengaku terkejut ketika kemudian mengetahui adanya informasi mengenai OTT.
“Kalau saya tahu, tentu saya tidak akan ke sana,” ucapnya.
Sepanjang kesaksiannya, SF berulang kali menegaskan bahwa selama dirinya berada di lokasi, tidak ada aktivitas penyerahan uang maupun barang. Ia bahkan menyebut suasana pertemuan berlangsung biasa, disertai jamuan ringan.
“Kami hanya makan kue-kue saja,” katanya.
SF juga memastikan bahwa Abdul Wahid berada bersama mereka selama pertemuan berlangsung. Ia mengaku tidak mengetahui peristiwa yang terjadi setelah dirinya pulang lebih dahulu.
“Saya pulang duluan. Setelah itu baru dengar kabar sore harinya sudah ramai,” ujarnya.
Dalam perkara ini, selain Abdul Wahid, turut menjadi terdakwa Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam.
Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tak Dukung Narasi OTT
Usai persidangan, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai kesaksian SF Hariyanto semakin menguatkan posisi pihaknya bahwa tidak pernah terjadi operasi tangkap tangan terhadap kliennya.
Menurut Kemal, saksi berada di lokasi sejak zuhur hingga asar—rentang waktu yang disebut-sebut sebagai momen OTT. Namun, tidak ditemukan adanya indikasi penyerahan uang atau barang.
“Dalam waktu tersebut, tidak ada fakta yang menunjukkan terjadinya OTT,” ujar Kemal.
Ia juga menyoroti kehadiran sejumlah pejabat di lokasi, yang menurutnya semakin memperlemah dugaan adanya operasi tangkap tangan.
“Dengan banyaknya orang di sana, bagaimana mungkin disebut terjadi OTT?” katanya.
Kemal menambahkan, sejak awal persidangan, keterangan para saksi belum menunjukkan bukti yang secara langsung mendukung narasi OTT sebagaimana berkembang di publik.
Pihaknya menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru semakin memperjelas duduk perkara yang tengah diuji di hadapan majelis hakim.