Kuasa Hukum Bongkar Hasil Pemeriksaan KPK: Ketua DPRD Kuansing Tak Tahu Aliran Uang ke Menhut

Kamis, 09 Juli 2026

BUALBUAL.com - Alfikri, SH. MH Kuasa Hukum Ketua DPRD Kuansing Juprizal menyatakan kliennya sudah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dkk.

Alfikri menegaskan bahwa panggilan pemeriksaan ini bukanlah dalam hal jabatan sebagai Ketua DPRD Kuansing, melainkan hadir sebagai Pengurus (Ketua) KUD Prima Sehati untuk memberikan keterangan.

"Keterangan itu telah disampaikan di hadapan penyidik KPK RI. Bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail proses pengumpulan uang operasional untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan," tegasnya melalui press release yang dikirimkan pada riauterkini.com, Kamis (9/7/2026) sore. Alfikri, dengan rinci menerangkan permohonan pelepasan kawasan hutan untuk KUD merupakan ikhtiar memajukan Petani KUD. Uang yang dikeluarkan hanyalah sebatas operasional.

Sebagaimana diketahui bahwa prosedur pelepasan kawasan harus melalui Pemda dan syarat pengajuan pelepasan kawasan juga sudah sangat lengkap.

"Jadi kami ingin menekankan bahwa permintaan sejumlah uang itu berasal dari Pemda dan mengenai penyerahan uang itu ke MenHut jelas klien kami tidak mengetahui dan melihat langsung," jelasnya.

Lebih jauh Akfikri, menjelaskan terkait adanya penyitaan dan pengembalian barang bukti kepada KPK RI merupakan langkah yang tepat dan masih dalam tenggat waktu pelaporan.

"Sehingga klien kami akan berkomitmen dalam memenuhi setiap panggilan resmi KPK," tegasnya.

Alfikri juga memastikan bahwa kliennya sudah kembali beraktivitas sebagai Ketua DPRD dan segel terhadap ruang Ketua DPRD sudah di copot oleh KPK RI.