BUALBUAL.com - Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH & Rekan (AY Lawyers) menegaskan bahwa klien mereka, Muflihun — mantan Sekretaris DPRD Riau — tidak layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD fiktif) di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamis (19/6/2025) sebagai respons atas maraknya pemberitaan yang menyebut inisial "M" sebagai tersangka dalam kasus yang telah lama bergulir tersebut. Pihak kuasa hukum menilai, pemberitaan ini telah merugikan Muflihun secara pribadi dan profesional.
“Kami baru mengetahui bahwa klien kami diduga akan ditetapkan sebagai tersangka karena disebut sebagai pihak berinisial ‘M’. Padahal hingga kini, klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka,” ujar Ahmad Yusuf, SH.
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau, Muflihun tidak memiliki kewenangan teknis, administratif, maupun keuangan terkait pelaksanaan perjalanan dinas. Seluruh proses tersebut, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PPTK, bendahara, dan pejabat teknis lainnya.
“Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun pasif klien kami dalam dugaan pelanggaran hukum ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, pihak kuasa hukum akan menyerahkan bukti berupa video klarifikasi dari Muflihun yang menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi SPPD fiktif. Ia juga menyampaikan bahwa penyebutan inisial “M” telah mencemarkan nama baiknya.
Selain itu, kuasa hukum Muflihun telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan hak-haknya dari tekanan publik maupun potensi pelanggaran hukum lainnya.
“Jika penetapan tersangka tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah, kami akan mengajukan praperadilan, menggugat ke PTUN, serta melaporkan penyidik ke Propam dan Kompolnas,” tegas Ahmad Yusuf.
Tim hukum juga menyatakan akan menempuh jalur hukum perdata dan pidana terkait dugaan pencemaran nama baik serta kebocoran informasi yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Hukum harus ditegakkan, bukan disalahgunakan. Kami mengingatkan agar proses pidana tidak dijadikan alat politik atau intimidasi. Klien kami tidak bersalah dan tidak layak dijadikan tersangka,” tutup Ahmad Yusuf. *