
BUALBUAL.com - Menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, Kepolisian dituntut tidak hanya memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Untuk memperkuat pemahaman tersebut, Polda Riau menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan edukasi hukum pada Senin (26/10/2026). Kegiatan yang diinisiasi Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Simson Zet Ringu, S.I.K., M.Si., ini menghadirkan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, serta Prof. Dian Ekawaty Ismail dari Universitas Gorontalo sebagai narasumber.
Kegiatan yang diikuti jajaran Polda Riau secara langsung di Aula Mapolda maupun melalui Zoom tersebut berfokus pada penguatan pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketiga regulasi tersebut perlu dipahami secara terpadu agar pelaksanaan tugas dan kewenangan kepolisian tetap berlandaskan prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta keadilan.
Dalam sambutannya, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu menekankan pentingnya kesiapan dan kemampuan adaptasi seluruh personel Polri dalam menghadapi perubahan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pembaruan hukum pidana membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum sehingga pemahaman terhadap aturan baru harus diwujudkan dalam praktik kerja sehari-hari.
Profesionalitas kepolisian, dalam konteks tersebut, tidak hanya diukur dari kecepatan mengungkap suatu perkara, tetapi juga dari ketepatan menentukan dasar hukum, kecermatan mengumpulkan alat bukti, kepatuhan terhadap prosedur, serta kemampuan mempertanggungjawabkan setiap tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DIMAS QUADRA LEX SYSTEM, Pendekatan Sistematis Memahami KUHP dan KUHAP
Dalam pemaparannya, Dr. Azmi Syahputra menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP, KUHAP, dan ketentuan penyesuaian pidana merupakan kebutuhan mendasar bagi anggota Polri. Sebagai salah satu pintu awal dalam sistem peradilan pidana terpadu, kepolisian memiliki peran penting dalam mengidentifikasi peristiwa, menyusun konstruksi perkara, menentukan ketentuan hukum yang relevan, serta mengumpulkan alat bukti untuk mendukung proses penegakan hukum.
Untuk membantu jajaran kepolisian memahami keterkaitan berbagai ketentuan tersebut, Azmi memperkenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM, sebuah metode pembelajaran yang dirancang untuk memetakan substansi hukum pidana dan hukum acara pidana secara sistematis. Melalui pendekatan ini, peserta diajak menghubungkan peristiwa konkret dengan norma hukum materiil, pembuktian, prosedur penanganan perkara, hingga pertanggungjawaban pidana dalam satu kerangka pemahaman.
“Memahami hukum pidana bukan sekadar menghafal pasal, melainkan memahami hubungan antara peristiwa, norma, bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban. Dengan cara berpikir yang terstruktur, aparat dapat mendudukkan suatu peristiwa secara objektif, profesional, dan proporsional, sekaligus menghindari kekeliruan dalam menentukan konstruksi hukum,” demikian pokok pendekatan yang disampaikan dalam materi tersebut.
Azmi juga menekankan pentingnya membaca KUHP baru secara bersamaan dengan KUHAP baru dan ketentuan penyesuaian pidana. KUHP menjadi landasan pengaturan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum, sedangkan ketentuan penyesuaian pidana perlu diperhatikan untuk memastikan penerapan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemahaman yang terintegrasi terhadap ketiga instrumen hukum tersebut diharapkan dapat membantu mencegah kekeliruan penerapan ketentuan pidana, mengurangi potensi disparitas dalam penegakan hukum, serta mendukung terwujudnya kepastian hukum dan keadilan.
Mitigasi Praperadilan dan Penguatan Disiplin Prosedur
Sementara itu, Prof. Dian Ekawaty Ismail menyoroti pentingnya mitigasi risiko praperadilan serta pemahaman terhadap perkembangan ruang lingkup pengujian melalui mekanisme tersebut. Perubahan hukum acara pidana menuntut penyidik semakin cermat dalam memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi persyaratan prosedural, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Praperadilan tidak semestinya semata-mata dipandang sebagai risiko dalam proses penyidikan. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari kontrol yudisial untuk memastikan pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum.
Oleh karena itu, upaya mitigasi perlu dilakukan sejak awal melalui ketelitian administrasi penyidikan, pemenuhan hak-hak pihak yang diperiksa, kejelasan dasar hukum setiap tindakan, kecermatan dalam pengelolaan alat bukti, serta kepatuhan terhadap tata cara yang ditetapkan dalam KUHAP.
Kepatuhan terhadap prosedur bukanlah penghambat penegakan hukum. Sebaliknya, pelaksanaan prosedur yang benar akan memperkuat legitimasi tindakan penyidik, menjaga kualitas pembuktian, dan meminimalkan potensi sengketa hukum akibat kekeliruan prosedural.
Pendidikan Hukum untuk Memperkuat Profesionalitas Polri
Kegiatan pendidikan dan edukasi hukum di Polda Riau ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi kepolisian dan kalangan akademisi dalam menghadapi dinamika pembaruan hukum pidana nasional. Pendidikan hukum yang berkelanjutan diperlukan agar perubahan regulasi tidak berhenti pada pemahaman normatif, tetapi benar-benar menjadi kompetensi yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui penguatan pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru, personel Polri diharapkan semakin cermat membedakan dugaan dan fakta, menilai relevansi alat bukti, menentukan dasar hukum secara tepat, serta melaksanakan kewenangan dalam proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan proporsional.
Polda Riau diharapkan terus membangun budaya belajar dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia guna menjawab tantangan perubahan hukum. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga menjunjung tinggi kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan keadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.