
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam waktu kurang dari empat jam, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan mengamankan lima orang tersangka di wilayah hukum Polres Siak, Kamis (9/7/2026).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di area perkebunan sawit Kelompok 5 RT 006 RW 004, Desa Sawit Permai, Kecamatan Dayun.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial RIS (26) yang diduga berperan sebagai bandar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 3,90 gram.
Tak lama berselang, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial T (36) yang datang ke lokasi menggunakan sepeda motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, T diduga berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari RIS.
Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan timbangan digital, uang tunai yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke pengungkapan kedua. Sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Dusun Sialang Tumbang, RT 005 RW 002, Desa Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang tersangka masing-masing berinisial JSG (21), DHN (26), dan APG (24) berhasil diamankan. Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
"Dari lokasi ini, petugas menyita sabu seberat 5,79 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan buku," ujar AKP Benny, Ahad (12/7/2026).
Ia menambahkan, seluruh tersangka yang diamankan masih berada pada usia produktif. Hasil tes urine menunjukkan kelimanya positif mengonsumsi amphetamine dan metamfetamina.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan keterkaitan antara kedua kasus tersebut. Para tersangka mengaku memperoleh sabu dari pemasok yang sama, yakni seorang pria berinisial RSS yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.