Kurun Waktu 9 Hari, Polda Riau Berhasil Amankan 94 Kg Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi

Selasa, 08 Desember 2020

BUALBUAL.com - Hanya dalam kurun waktu 9 hari saja (28 Nopember hingga 6 Desember 2020), Direktorat Narkoba Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Polres Bengkalis berhasil menggulung sindikat narkoba diempat lokasi berbeda dengan mengamankan 11 orang pelaku dan 2 orang dinyatakan DPO.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi mengawali konferensi persnya, Selasa (8/12) siang.

Dari penggerebegan tersebut, lanjut Jenderal Bintang Dua ini, petugas mengamankan barang haram yang cukup membelalakkan mata. Setidaknya 94 kilogram Sabu, 22 ribu butir Pil Ekstasi berbagai merk, 1 unit Speedboat berkekuatan mesin 60 PK, 1 unit Roda 4 grand livina, 1 unit sepeda motor serta 15 unit handphone berbagai merk.

Di lokasi pertama, pada hari Rabu (28/11) di TKP kos kosan eksekutif di Jalan Cemara Gading Tangkerang Barat Pekanbaru, Tim Opsnal Direktorat Narkoba yang dipimpin AKBP Hardian Pratama berhasil menyergap 2 orang pelaku (RAD dan JIM), serta mengamankan barang bukti diantaranya 4 (empat) bungkus plastik bening yang diduga berisi Pil Ekstasi warna orange logo WB yang disimpan dalam jok sepeda motor dan menyita 2 unit handphone dari pelaku.

Di tempat kedua, tim Polsek Bantan yang di back up Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis membekuk 3 orang pelaku (DUL, AND, NAS) serta barang bukti 
yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas berisi 44 bungkus Sabu, sebuah tas berisi 5 bungkus besar berisi Ekstasi, 1 unit speedboat dan mesin tempel 60 PK dan 5 unit Handphone. 

Pengungkapan bermula pada Sabtu (28/11), dimana Kapolsek Bantan AKP Zulmar  mendapat informasi akan ada penyelundupan Narkotika dari negara Malaysia ke wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, yang selanjutnya melakukan pengintaian selama delapan hari di wilayah pesisir laut Batan. Hingga pada Minggu (6/12) sekira pukul 10.30 WIB terlihat 1 unit Speedboat di Sungai Jangkang hendak merapat ke tepi sungai yang di dalamnya terdapat dua orang dan satu orang yang sedang menunggu di darat. Hingga saat Speedboat sudah merapat, Tim Polsek Bantan yang di back up Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan  penyergapan dan berhasil menangkap para pelaku tanpa perlawanan.

Di lokasi ketiga, giliran Tim Harimau Kampar menggulung 3 orang sindikat narkoba (FRI, JEF, HER) dan 1 lainnya dinyatakan DPO (PEN). Dari ketiga pelaku tersebut, tim berhasil mengamankan 30 kg Sabu yang terbungkus dalam 30 kemasan serta 2 unit handphone.

Bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim pada hari Senin (30/11) tentang rencana pengiriman barang haram dari Negeri Jiran Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di daerah Bengkalis. Informasi tersebut dimatangkan oleh tim, dan pada keesokan harinya (Selasa 1/12) diperoleh informasi bahwa barang tersebut sudah berada dalam penguasaan pelaku FRI, yang saat itu berada di rumahnya di jalan Perjuangan Gang Mandiri Bengkalis.

Tak membuang waktu, Tim Harimau Kampar yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Hardian Pratama langsung melakukan penyergapan pelaku di rumah tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti 30 Kilogram Sabu yang tersimpan di belakang rumah serta menyita 2 unit handphone. 

Sabu tersebut menurut pengakuannya merupakan perintah dari pelaku JEF dan rencananya akan diserahkan kepada pelaku PEN (DPO).

Pada kasus keempat, tim dari Polsek Payung Sekaki berhasil mengamankan 3 orang pelaku (AFR, FAR, RIA) pada Sabtu (5/12) sekira pukul 12.30 WIB di simpang lampu merah stadion Kaharudin Nasution di Jalan Yos Sudarso Rumbai Pekanbaru.

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Agung Rama Setiawan tentang akan adanya transaksi narkoba di satu lokasi. Tim langsung bergerak dan mendapati sebuah mobil Grand Livina warna hitam yang sedang berhenti di simpang empat lampu merah Stadion. 

Tim yang dipimpin langsung Kapolsek memepet mobil tersebut dan berhasil mengamankan penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan percakapan WA dari handphone, didapati percakapan yang mencurigakan. Sehingga langsung dilakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 20 (dua puluh) bungkus paket besar berisikan Narkotika jenis Sabu.

“Kita akan terus lakukan upaya pengungkapan dan membawa para tersangka hingga ke proses pengadilan. Saya mengajak semua masyarakat untuk bersama bersinergi memberantas narkoba ini, kita tau para pelaku selalu menggunakan cara cara baru dan kita akan terus kejar mereka”, ujar Irjen Agung optimis.

Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.