Kurun Waktu Enam Jam, 8 Orang Pelaku Narkoba di Lampura Diringkus Polisi

Selasa, 23 Maret 2021

BUALBUAL.com - Tak tanggung-tanggung, hanya dalam tempo waktu enam jam, Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil meringkus 8 (delapan) orang tersangka penyalahgunaan narkoba.

Hal ini di sampaikan Kasat Narkoba Iptu Aris. S. Sujatmiko mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, SIK. MSi, Selasa (23/3/2021).

Lanjut Aris, ke delapan tersangka kita tangkap pada hari Senin (23/3/2021) di empat lokasi dan waktu yang berbeda. Masing- masing ALX (34) warga kelurahan Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara dan AA (39) warga jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir, ditangkap sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kontrakan jalan RPN Gang Cendana Kelurahan Kelapa Tujuh.

Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket diduga sabu bruto 0,26 gr, 1 Buah centong yang terbuat dari sedotan plastik bening, 1 bundel plastik klip bening, 1 unit hand phone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor.

"Selanjutnya pada pukul 11.30 WIB, tersangka inisial NLD (35) warga jalan AMD Kelurahan Kotabumi Ilir kembali diamankan di rumah kediamannya dengan barang bukti 2 buah plastik klip bening berisikan kristal putih bening bekas pakai diduga Narkotik jenis Sabu dengan berat bruto 0,27 gr, 2 buah centong dari pipet plastik," ujar Aris.

Tim kita terus mendalami hasil penyelidikan, kemudian sekira pukul 12.30 WIB kembali ditangkap tersangka ZEB (35) TKP di Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara, barang bukti 2 buah centong pipet plastik berisi kristal putih diduga sabu, 1 buah timbangan dan beberapa bekas plastik lainya yang dipergunakan.

Lanjutnya, sekira pukul 15.00 WIB MDP (25) warga Kampung Baru Kelurahan Kotabumi Tengah, TKP di jalan depan mushola kelurahan setempat dengan barang bukti 1 (satu) paket plastik berisi kristal putih bening diduga Narkotik jenis Sabu bruto 0,19 Gr.

Terakhir pukul 16.00 WIB, TKP di Jalan Sriwijaya Kelurahan Kotabumi Tengah, diamankan 3 orang pelaku AR (31) warga Kelurahan Kotabumi Tengah, NG (31) seorang yang berstatus ASN, warga Kelurahan Kotabumi Pasar dan RK (23) warga Kelurahan Kotabumi Ilir.

Barang bukti berupa 2 (dua) paket yang berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu bruto ± 0,33 Gr, 24 (dua puluh empat ) plastik klip bening, 13 (tigabelas) lembar kertas vapir rokok, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik, 4 (empat) buah pirek kaca, 1 (satu) buah jarum suntik dan 5 (lima) buah sedotan plastik.

Saat ini ke delapan tersangka berikut barang bukti sudah berada di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut

"Terhadap para tersangka dapat dijerat melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," pungkat Aris.