Kurun Waktu Satu Jam, Pelaku Curas Berhasil Dilumpuhkan Polsek Abung Selatan

Sabtu, 27 November 2021

BUALBUAL.com - Tim Opsnal Polsek Abung Selatan berhasil membekuk salah seorang terduga pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) inisial RD (25) warga Desa Blambangan Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

RD berhasil dibekuk Tim opsnal Polsek Abung Selatan kurang lebih satu jam setelah kejadian di area stasiun kereta api Desa Blambangan.

Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah  menangkap dan mengamankan salah seorang terduga pelaku Curas inisial RD. RD kita tangkap berdasarkan laporan korban Andi (25) warga Dusun II Rambang Jaya Desa Meranjat Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan atas dugaan tindak pidana Curas.

Dikatakan oleh AKP Haryono kronologis kejadian bermula saat korban mengemudikan kendaraan/ mobil pick-up yang melintas di Jalinsum Desa Blambangan pada hari Sabtu (27/11/2021) sekira pukul pukul 03.30 WIB, ditengah jalan di hadang oleh 2 orang laki-laki tidak dikenal, menghentikan kendaraan yang dikemudikan korban. Ketika kendaraan berhenti dan korban membuka kaca, ternyata salah satu dari pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis golok kearah leher korban sambil meminta Uang dan HP.

Lanjutnya, namun korban tidak memberikannya, pelaku kemudian mengambil kunci kontak mobil, berikut barang-barang lain milik korban berupa tas, uang sebesar Rp 500.000,- dan 1 unit Hp.

"Setelah itu pelaku kabur ke arah kampung Desa Blambangan, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Pospol Blambangan pagar," ungkap Kapolsek.

"Tim Opsnal piket Pospol yang mendapat laporan, langsung bergerak menuju ke TKP bersama korban, tiba di jalan umum Desa Blambangan, korban bersama anggota melihat kedua pelaku, lalu dilakukan pengejaran, namun pelaku berusaha kabur dan salah satunya terjatuh dari pagar Halte stasiun Kereta Api mengakibatkan bagian tubuh pelaku membentur batu dan besi selanjutnya berhasil diamankan," terangnya.

Keluarga pelaku (IW) yang mengetahui peristiwa tersebut turut mendampingi mengantarkan pelaku bersama anggota ke RS M. Yusuf Desa Kalibalangan.

Masih menurut Kapolsek, saat terduga pelaku RD ditangkap, dari tangannya kita sita barang bukti 1 (satu) Helai jaket, 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) unit Hp android milik korban, 1 (satu) buah tas warna abu-abu merk Realpolo yang berisikan dompet kulit warna hitam, satu buah E KTP  Hendri Saputra, satu buah SIM A an. Hendri Saputra, satu buah kartu NPWP an. Hendri Saputra dan satu buah ATM Bank Sinarmas.

"Untuk pelaku lainnya atau rekan RD masih kita lakukan pengejaran. Terhadap pelaku (RD), kini sudah berada di Mapolsek untuk kita lakukan proses penyidikan dan dapat di jerat pasal 365 KUHP tentang Curas," imbuhnya.