Kurun Waktu Sebulan, Polres Karimun Berhasil ungkap 8 Kasus Narkoba dan 3 Kg Sabu

Jumat, 30 April 2021

BUALBUAL.com - Dalam kurun waktu satu bulan, Tim Phanter Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 16 tersangka dari 8 kasus serta barang bukti Sabu 3.210,88 Gram.

Hal ini disampaikan Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dengan didampingi Kasat Narkoba Iptu Elwin Kristanto saat konferensi pers, Jumat (30/04).

“Adapun tersangka yang berhasil kita amankan adalah BY, Er, Rr, Md, As, Mh, Ag, Zi, As, Rr, Fr, Rl, Wk dan Cm, mereka ditangkap di Kawasan Kecamatan Karimun sedangkan, tersangka Hn dan Al ditangkap di wilayah Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri," jelas Kapolres.

"TKP penangkapan berbeda-beda, ada yang di rumah, di jalan, dan juga di lobi hotel dengan waktu yang berbeda" Imbuhnya.

Seperti modus yang acap ditemukan, kata Kapolres,  sabu ini dibungkus dalam kemasan teh Cina berwarna hijau dan kuning dan tersangka merupakan kurir yang diupah sebesar Rp 5 s/d 10 Juta Rupiah dan ada yang terima uangnya dan ada yang belum dari Bandar Malaysia.

"Dari keterangan yang didapat, barang ini berasal dari Malaysia, dan kemasannya masih sama seperti tangkapan sebelumnya serta tangkapan di wilayah lainnya, dengan kemasan kantong teh berwarna hijau dan kuning," kata AKBP Muhammad Adenan.

Para tersangka yang kita amankan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, jo pasal 112 ayat 2, dengan ancaman 10 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup.