KY Pantau Sidang Dugaan Kepemilikan 37 Kg Sabu di Bengkalis 'Jadi Perhatian Publik'

Selasa, 13 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia ikut memantau proses persidangan dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu butir happy five di Pengadilan Negeri Bengkalis. Selama proses persidangan berjalan, KY sudah dua kali melakukan pemantauan. "Ini sudah agenda pemantauan yang kedua," ucap Kordinator KY Penghubung Wilayah Riau, Hotman Pamulihan Siahaan, SH. MH, Selasa (14/8/2019) di Pengadilan Negeri Bengkalis. Menurut Hotman, penugasan untuk memantau sidang perkara 37 kg Sabu-sabu dan puluhan ribu pil ekstasi langsung dari KY Pusat. Selain ada permohonan terhadap perkara masuk ke KY, perkara melibatkan mantan sipir Lapas itu menjadi perhatian publik. "Perkara ini memang perkara yang menjadi perhatian publik. Kita memang ditugaskan dari KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan," singkatnya. Diketahui, sidang dengan agenda tuntutan terhadap lima terdakwa diantara Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kendati demikian, proses tuntutan terhadap kelimanya kembali ditunda. Hal itu menyusul JPU belum menerima rencana tuntutan dari Kejagung RI. Sidang kembali digelar, Rabu (14/8/2019) besok. Kronologis Penangkapan Terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB. Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar. Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka juga meninggalkan nomor hape untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan sejumlah narkoba. Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba. Polda juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut. Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Jawa. Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah dan ditangkap lima orang tersangka di daerah Probolinggo. Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong, kelimanya dibawa ke Riau oleh Polda Bali.     Sumber: cakaplah