Lagi Asik Bungkus Sabu di Kamar, Seorang Pria di TPTM Rohil Diciduk Polisi

Jumat, 18 Februari 2022

BUALBUAL.com - Tertangkap tangan tengah lagi asyik membungkus Narkotika jenis Sabu di kamar, seorang pria diciduk Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Rabu (16/02/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Pria berinisial B Y alias Caca 29 tahun ini diciduk petugas di kamar rumahnya yang terletak di Kepenghuluan Melayu Besar Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,17 gram. Yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek TPTM.

"Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan diduga Narkotika jenis Sabu  oleh Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan Polres Rohil," ungkap AKP Juliandi SH.

Penangkapan tersangka ini diawali dari 
Personel Opsnal Polsek TPTM Aipda Ifananto, Bripka Salman Ali bersama dengan Briptu Frandy Riyanto mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering adanya transaksi narkoba.

Kemudian anggota Opsnal memastikan informasi tersebut dan hasilnya benar ada 1 orang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Kapolsek TPTM Ipda All Hidayat S.Tr.K memerintahkan anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan.

Selanjutnya Tim Opsnal tiba di TKP dan mendapati tepatnya didalam sebuah kamar melihat satu orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat yang kemudian diketahui bernama Saudara berinisial BY alias Caca.

Tim langsung mengamankan laki-laki tersebut karena sedang tertangkap tangan membungkus Sabu kedalam paket kecil dan di dekat pelaku juga ada paket sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket sedang, dan juga alat hisap (bong ).

"Selanjutnya Tim Opsnal Polsek TPTM membawa laki-laki ini dan Barang Bukti nya ke Polsek TPTM guna di Proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini diantaranya ada 3 Bungkus Sedang Plastik berklip warna merah yang di dalamnya berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 3 bungkus kecil plastik putih yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital merk Constant,  1 buah sendok yang terbuat dari pipet warna biru, 1 buah alat isap/bong, 3 buah mancis, 1 buah kompor yang terbuat dari kertas timah rokok, 1 lembar tisu warna putih yang dilakban dan 1 buah bungkus rokok merk ON BOLD.

"Setelah dilakukan tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan tersangka ini dipersangkakan kepadanya sebagimana yang diatur dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," imbuhnya.