Lagi Asyik Nyabu di Kontrakan, Pria di Pelalawan Digerebek Polisi

Senin, 19 Oktober 2026

BUALBUAL.com - Seorang pria berinisial M (33) diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan saat diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan, Jumat (16/10/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita satu paket diduga sabu seberat bruto 0,91 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra melakukan penyelidikan.

Setelah informasi dinilai akurat, petugas langsung menggerebek lokasi dan mendapati M diduga sedang mengonsumsi sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu, dua unit bong atau alat isap, dua kaca pirek, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Saat diinterogasi, M mengakui barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan polisi.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pemasoknya dan mengajak masyarakat berani melapor melalui layanan 110," ujarnya, Minggu (18/10/2026).

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pelalawan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga memasok narkotika kepada tersangka.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/123/X/2026/RIAU/Res Pelalawan tertanggal 16 Oktober 2026.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.