
BUALBUAL.com - Jajaran Polsek Cerenti berhasil mengamankan dua pria berinisial H (29) dan R (20) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap pada Jumat (30/10/2026) dini hari di Desa Pulau Sipan, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kedua pria tersebut diketahui merupakan warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti. Saat diamankan, keduanya diduga sedang mencari sesuatu di semak-semak pinggir jalan.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas informasi dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Inuman.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Kapolsek Cerenti memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Toni, S.E., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 01.55 WIB, petugas menemukan dua pria yang sedang mencari sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam, petugas menemukan foto yang mengarah pada lokasi penyimpanan narkotika. Dengan disaksikan kepala dusun setempat, petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 15 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kotak rokok Sampoerna warna putih, satu lembar lakban hitam, satu unit handphone merek Itel, satu unit handphone Vivo Y05, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX Neo warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, kedua tersangka berinisial H dan R dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setyawan menegaskan bahwa Polres Kuansing melalui jajaran Polsek akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," ungkap Kapolsek.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.