Lagi dan Lagi, 2 Pelaku Narkoba di Meranti Diciduk Polisi

Ahad, 15 April 2018

Bualbual.com, ZF (29 tahun) dan HM (36 tahun) diamankan Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti saat berada di sebuah gubuk di Jalan Sungai Niur RT02 / RW02 Dusun Bandar Suir, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Kamis (12/4/2018) sekitar jam 17.00 Wib. Penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP. Amir Husin, dalam press rilis yang diterima MerantiOne (PesisirOne Grup), mengungkapkan, penangkapan terhadap ZF dan HM bermula pada Kamis 12 April 2018 sekitar jam 17.00 Wib. Dari hasil penyelidikan anggota Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti, kata Amir Husin, diketahui bahwa tersangka yang merupakan target sedang berada di sebuah gubuk yang terletak di Jalan Sungai Niur RT02 / RW02 Dusun Bandar Suir, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat dan KBO Satres Narkoba langsung menuju TKP dan kemudian melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang berada di dalam gubuk tersebut. Kemudian Tim melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang tersangka yang diamankan, berikut penggeledahan rumah atau gubuk tempat tersangka diamankan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan itu, sebut Amur Husin, Tim menemukan barang bukti berupa diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket yang sengaja diletakkan tersangka di dalam kotak dan casing handphone lipat merek samsung, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) buah sendok takar Shabu dari kertas, serta Uang tunai sebesar Rp.405.000. (empat ratus lima ribu) diduga hasil penjualan sabu. "Dari hasil pengembangan terhadap kedua tersangka, bahwa sabu tersebut didapat dari saudara RI (DPO), selanjutnya Tim langsung melakukan pengejaran terhadap saudara RI dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah melarikan diri," ujar Amir Husin. Keseluruhan barang bukti yang diamankan atas penangkapan tersebut, diantaranya: - 17 (tujuh belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu seluruhnya berat kotor ± 7,75 gram. - Uang Tunai Rp. 405.000.- (empat ratus lima ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan shabu. - 1 (satu) buah sendok takar Shabu yang terbuat dari kertas. - 1 (satu) unit Hp Samsung lipat berwarna hitam. - 1 (satu) unit Hp Nokia Berwarna Biru. - 1 (satu) unit Hp Nokia X2 Berwarna Hitam. - 1 (satu) unit sepeda motor Merk Mio Z berwarna hitam dengan Nomor Polisi BM 2647 X. "Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Amir Husin.*(r/merantione)