Lagi Heboh Tidak Menggunakan Masker Ditilang, Begini Penjelasan Pihak Polisian

Kamis, 11 Juni 2020

Surat Teguran PSBB Foto: dok. Istimewa/WA (detik.com)

BUALBUAL.com - Banyak beredar foto yang mengatakan blangko surat tilang ditambah untuk para pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Polisi menyangkal kabar miring tersebut. Itu sebenarnya blangko untuk memperingatkan pengendara menggunakan masker, bukan surat tilang.

Demikian ditegaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (9/6/2020).

"Itu blanko teguran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan surat tilang," jelas Sambodo.

Sambodo menjelaskan, surat teguran pengendara yang tidak menggunakan masker itu sudah berlaku lama semenjak PSBB diterapkan. "Itu sudah lama diterapkan Jakarta yang pertama menerapkannya. Jawa Timur ikut Metro Polda Jaya," katanya.

"Selain itu blangko ini juga tidak memiliki denda karena sifatnya hanya teguran dan untuk pendataan (pengendara yang nakal tidak menggunakan masker)," Sambodo menambahkan.

Jika dilihat dari tampilan blangko surat peringatan pengendara ini, di dalamnya sudah terlihat jelas ada keterangan yang mengatakan jenis pelanggaran pembatasan moda transportasi yang memang diberlakukan untuk pengendara yang nakal saat masa PSBB.

Seluruh data tersebut diperlukan untuk didata sehingga pihak berwajib bisa mengkalkulasi berapa banyak pengendara yang melanggar aturan PSBB.Selanjutnya pelanggaran yang dilakukan pengendara dibagi menjadi 3 bagian, untuk sepeda motor/roda dua berbasis aplikasi, mobil penumpang pribadi, dan angkutan umum/angkutan barang. Dalam blangko tersebut juga jelas terlihat ada pilihan pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, pengecekan suhu pengendara, melebihi kapasitas penumpang, dan tidak mengindahkan sosial distancing.