LAGI LAGI 2 BANDAR SABU, DI GULUNG RESKRIM POLSEK MANDAU

Rabu, 11 Desember 2019

MANDAU,(Bual Bual.Com) - Penghuni Lapas Kabupaten Bengkalis, warga asal Kota Dur , nampaknya semakin pesat bertambah. Pelaku Narkoba di Jajaran Hukrim Polsek Mandau, dibuat semakin terjepit dan tidak berkutik, dibuktikan peangkapan yang terjadi setiap harinya. Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 saja, 2 tersangka bahkan di duga Bandar Narkoba Sabu, berhasil diamankan Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau, di tempat yang berbeda. Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, SIK dalam keterangannya, melalui paur humas, membenarkan adanya penangkapan 2 tersangka pelaku Narkoba di 2 tempat, "sejauh ini belum ada ditemukan keterkaitan satu sama lainnya, masih didalami," terangnya. Team Opsl.Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan seorang tersangka an.BP, pada Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira pukul 20.00 Wib, di jln. Rangau Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau. Tersangka di duga merupakan bandar, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,86 gram, 5 (lima) buah plastic pack yang disimpan di dalam kotak kecil warna orange, Dan 1 (satu) handphone merk Xiaomi redmi 6A warna hitam beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda revo warna hitam tanpa No Pol. Ditempat berbeda Team Opsnal Kembali Ringkus Pelaku Narkoba. Di malam yang bersamaan, namun di tempat yang berbeda, Team Opsnal Polsek Mandau berhasil menciduk RI laki laki pengangguran. Pelaku Ri behasil diamankan pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekira Pukul 22.30 Wib di Jl. Rangau Km. 04 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis. Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan jaringan Narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau, dari hasil penyelidikan diketahui adanya seorang bandar Narkotika di Jl. Rangau Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis, selanjutnya Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Pelaku An. Ri, Dari tangan Pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,43 gram, uang diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu Rp. 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah), Dan juga 5 (lima) unit handphone diantaranya 2 (dua) handphone merk samsung lipat warna hitam, 1 (satu) handphone Strawberry warna putih, 1 (satu) handphone merk Oppo warna putih, 1 (satu) handphone merk Xiaomi warna silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu Nopol BM 5053 DH. "Saat ini 2 pelaku yang diduga bandar Narkotika jenis Sabu, berikut barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut, masih didalami," pungkas Kompol Arvi Hariyadi.***(rat)