Lagi-Lagi Pasal Sabu 4 Orang Warga Bengkalis Diamankan

Senin, 02 Oktober 2017

Lagi-Lagi Pasal Sabu 4 Orang Warga Bengkalis Diamankan     Bualbual.com,- Polres Bengkalis yang dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau padaSabtu (30/9/2017) berhasil mengamankan 4 orang tersangka. Salah satu dari 4 orang tersebut merupakan perempuan.''Benar Tim Opsnal Polsek Mandau pada Sabtu (30/09/2017) sekitar pukul 15:30 WIB berhasil mengamankan 4 tersangka sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Hangtuah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli kepada wartawan, Ahad (1/10/2017). Adapun diduga keempat tersangka yakni, AV (28) warga jalan Obar II kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ID (39) warga jalan Bandes RT 03 RW 03 Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, OF (Perempuan) warga jalan Hangtuah kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, bersama YS warga jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.''Mereka ditangkap lantaran menyimpan, memiliki, menguasai atau sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu atau sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,'' ujar Zulkifli.   Zulkifli menceritakan kronologis penangkapan yakni, pada Sabtu tanggal 30 September 2017 sekira pukul 13:30 WIB Team Opsnal PolsekMandau melakukan penyelidikan terhadap Saudara AV yang diduga adalah bandar narkotika jenis sabu-sabu. Setelah melakukan pengintaian terhadap saudara AV tersebut, sekira pukul 15:30 WIB Tim Ppsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah di mana tersangka AV sedang bersama rekan-rekannya di rumah tersebut tepatnya di Jalan Hantuah Kelurahan Diri Barat, Kecamatan Mandau (TKP).''Dari hasil penggerebekan di rumah tersebut tersangka AV ada bersama 2orang temannya yang mengaku bernama saudara ID (inisial) dan saudari OF (inisial) yang juga diduga sedang berpesta narkotika jenis sabu-sabu," Lanjut Zulkifli, sembari mengatakan terhadap saudara AV ditemukan 16 paket diduga markotika jenis sabu-sabu dengan harga keseluruhannya berkisar Rp. 6.800.000,-.Tambah Zulkifli, adapun barang bukti 16 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam kantongcelana yang digunakan tersangka 1. Sedangkan terhadap saudara ID tersangka kedua dan saudari OF tersangka ketiga ditemukan barang bukti berupa 1 set alat hisap (nong dan 2 buah mancis) yang kemudian diakui oleh tersangka kedua adalah alat untuk mengisap sabu-sabu baru yang dibelinya dari tersangka 1. Sedangkan terhadap saudari OF yang juga ada di TKP tidak mengakui perbuatannya dalam pesta sabu-sabutersebut.Selanjutnya terhadap pemilik rumah yaitu saudara YS yang ada di TKP saat penangkapan juga ikut dibawa dan dimintai keterangan sehubungan dengan perkara tersebut. Keempat orang yang maksud di atas serta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.   (Snj/bbc)