Lagi, Satu Pelaku Curat Berhasil Diciduk Tim Serigala Polres Lampung Utara

Sabtu, 10 Juli 2021

BUALBUAL.com - Team Serigala Utara Polres Lampung Utara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M melalui Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan, telah mengungkap kasus Curat dengan terduga pelaku Rdi (23), warga Kel. Sindang Sari Kecamatan Kotabumi Kab. LU  yang selama ini masuk dalam daftar pencarian (DPO). 

Kasus Curat tersebut tertuang pada Laporan Polisi nomor LP /1219/B/XI/2018/ Polda Lampung/Res LU tanggal 28 November 2018 an.pelapor Tri Handoko Setiawan (28) honorer SMP N 07 warga Kelapa Tujuh Kotabumi, tempat kejadian perkara (TKP) di SMP N 07 Kotabumi Jl. Stadion Barat No. 45 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Modus operandi (MO) yang dilakukan, terduga pelaku Rdi masuk dengan cara mendongkel jendela ruang guru, setelah berhasil, lalu pelaku masuk keruang tata usaha (TU), membongkar lemari, laci meja yang ada di ruangan, selanjutnya mengambil 9 (Sembilan) unit Laptop. 

Berdasarkan Laporan dan pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi-saksi, oleh tim dilakukan penyelidikan.

"Pada Sabtu pagi hari tadi pelaku berhasil ditangkap di kediaman mertuanya di Desa Blambangan Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara," ujar Gigih, Sabtu (10/7/2021)

Barang bukti berupa 1 (Satu) unit Laptop Merk Asus warna Hijau,1 (Satu) Unit Laptop Merk Toshiba warna Hitam dan 1 (Satu) unit Laptop Merk Fujitsu warna Hitam telah disita dan dilimpahkan ke JPU terdahulu

"Kini terduga Rdi, telah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku dapat di jerat Pasal 363 KUHP," pungkasnya.