Lahan Petani Terancam! KPPR Tuntut KLHK Selesaikan Konflik di Dumai dan Kampar

Selasa, 08 Juli 2025

BUALBUAL.com - Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Cut Nyak Dien, Selasa (8/7/25). Aksi tersebut menyoroti lambatnya penyelesaian konflik agraria di Koto Garo Kampar dan Dumai yang mencakup dua lokasi. Luasan lahan sebanyak 2.500 hektare dan 120 hektare.

Koordinator Lapangan KPPR, Anthony Fitra, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Komunikasi terakhir kami dengan Gakkum Kehutanan menyebutkan bahwa mereka masih menunggu langkah eksekusi dari Satgas PKH. Dalam hal ini, kawasan yang disengketakan harus ditertibkan terlebih dahulu sebelum KLHK bisa melanjutkan ke tahapan penyelesaian,” jelas Anthony.

Ia mengatakan bahwa pemerintah seharusnya dapat menggunakan regulasi yang sudah ada. Khususnya dalam skema Conflict Resolution atau penyelesaian konflik kehutanan.

“Negara sudah punya regulasi untuk menyelesaikan konflik seperti ini. Tinggal kemauan eksekusi di lapangan yang harus diperkuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anthony menuturkan bahwa konflik agraria di Dumai menyeret nama sejumlah oknum yang diduga menguasai lahan secara sepihak. Salah satu contohnya adalah penguasaan lahan 2.500 hektare oleh lima individu, termasuk nama yang disebut sebagai Victor Manurung, yang sebelumnya diduga terlibat dalam pengalihan lahan kelompok tani kepada pihak swasta.

“Awalnya lahan ini milik kelompok tani yang dibentuk sejak tahun 1996 berdasarkan SK Bupati. Namun dalam perjalanannya, tanah tersebut justru dikuasai oleh oknum dan dijual ke perusahaan sawit,” ungkapnya.

KPPR juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap warga terdampak, terutama petani yang telah lama menggarap lahan. Namun kini justru terancam kehilangan haknya. Sebagai solusi, KPPR mendorong agar penyelesaian dilakukan melalui skema perhutanan sosial atau reformasi agraria yang adil.

“Kami minta KLHK segera turun tangan menyelesaikan konflik ini, sebagaimana pernah dilakukan di wilayah lain seperti Garut dan Karo,” pungkas Anthony.

Aksi ini menjadi penegasan KPPR bahwa penyelesaian konflik agraria tidak bisa lagi ditunda, dan negara harus hadir untuk melindungi hak-hak petani rakyat.