
BUALBUAL.com - Aliansi Masyarakat Desa Sungai Buluh (AMDSB) Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mendesak Aparat Penegak Hukum dan Kejari Kuansing untuk segera menindaklanjuti kasus permasalahan lahan di PT Wanasari Nusantara (WSN) yang dinilai merugikan masyarakat.
Ketua Aliansi Masyarakat Desa Sungai Buluh (AMDSB) Kecamatan Singingi Hilir, Muhammad Maulana mengatakan bahwa lahan plasma 20 persen yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat justru tidak memiliki keterbukaan informasi. Ia menduga adanya indikasi permainan terkait pembagian lahan plasma tersebut di Desa Sungai Buluh.
“Kelebihan sisa lahan di luar konsesi HGU 905 PT Wanasari Nusantara (WSN) yang terletak di wilayah administrasi Desa Sungai Buluh, ke mana saja hak masyarakat tersebut mengalir”ucap Muhammad Maulana, Kepada Jurnalis, Minggu (09/11/2025).
Lebih lanjut, Muhammad Maulana memaparkan bahwa permasalahan perpanjangan HGU PT Wanasari Nusantara berada di wilayah administrasi dua desa
“Ada dua diantaranya adalah Desa Sungai Buluh dan Desa Petai Baru. bahwa izin HGU perusahaan pertama kali terbit pada tahun 1986, 1987, dan 1988. Sementara itu, HGU tahun 1986 (lahan inti) akan jatuh tempo pada 22 Desember 2025 yang terdiri dari Inti Satu, Inti Dua, dan Inti Tiga,“Ungkap Maulana.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir, Imam Suroyo, ketika dikonfirmasi, belum memberikan respon atas pertanyaan yang diajukan jurnalis. Begitu pula dengan manajer dari PT Wanasari Nusantara (WSN) yang hingga kini belum merespon permintaan konfirmasi.