Lakukan Patroli Karhutla, Kapolsek Tembilahan Hulu: Desa harus Memberdayakan Relawan dan MPA

Selasa, 10 Maret 2020

BUALBUAL.com - Polsek Tembilahan Hulu kegiatan patroli Karhutla dan Sosialisasi atau penyebaran maklumat Kapolda Riau di Desa Sungai Intan bersama Kepala Desa, MPA (Masyarakat Peduli Api) dan Relawan Karhutla Desa Sungai Intan, Selasa (10/03/2020).   Kegiatan patroli Karhutla dan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan di Desa Sungai Intan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo, SH bersama 5 personel Polsek Tembilahan Hulu. Patroli Karhutla tersebut turut didampingi Kepala Desa Sungai Intan, Ahmad Effendi, S.Pdi beserta para MPA maupun relawan Karhutla Desa Sungai Intan.   Sebelum melaksanakan Patroli Karhutla terlebih dahulu Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo, SH melaksanakan Koordinasi bersama Kepala Desa Sungai Intan, Ahmad Effendi, S.Pdi. Secara umum koordinasi tersebut menitik beratkan pada penanganan Karhutla dan mengingatkan kembali kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) maupun Relawan Karhutla agar selalu melaporkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan upaya pencegahan maupun penanganan Karhutla ke dalam Aplikasi Lancang kuning, yang saat ini sudah di launching menjadi Aplikasi Lancang kuning Nusantara.   Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo mengatakan, patroli dan sosialisasi ini untuk menyampaikan maklumat Kapolda Riau serta Undang-Undang tentang larangan membakar hutan dan lahan serta memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena berdampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan serta para pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana.   Sesuai fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwa membakar lahan hukumnya haram, karena membakar lahan tersebut banyak mempunyai dampak negatif dibandingkan dengan dampak positifnya.   "Mungkin dengan kegiatan seperti ini mampu merbangun kesadaran masyarakat atas dampak yang ditimbulkan apabila membuka lahan dengan cara dibakar, sehingga dapat mengeliminir terjadinya kasus Karhutlah di Wilkum Polsek Tembilahan Hulu," katanya.   Tidak lupa juga Kapolsek mengajak untuk Memberdayakan masyarakat khususnya Relawan Karhutla dan Masyarakat Peduli Api (MPA) agar ikut serta mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya tentang larangan membuka lahan atau hutan dengan cara dibakar.   Terakhir Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Rhino Handoyo, SH juga menghimbau kepada Kepala Desa dan perangkat Desa Sungai Intan untuk turut mendukung dan berpartisipasi memberikan motivasi serta hal-hal yang mendukung pemaksimalan penanganan Karhutla, baik itu perlengkapan maupun kesiapan perorangan. Sehingga jika terjadi Karhutla di Desa Sungai Intan semua elemen masyarakat baik MPA maupun relawan Karhutla yang ada di Desa Sungai Intan siap sedia dalam melakukan pemadaman maupun pendinginan Karhutla.