Lakukan pungli, Pejabat BPN Deli Serdang tertangkap

Senin, 13 Februari 2017

bualbual.com, Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Deli Serdang, Malthus Hutagalung, tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli). Penyidik Polda Sumut langsung menetapkannya sebagai tersangka. "Dalam aksinya, tersangka memaksa meminta sejumlah pungutan tidak resmi untuk penerbitan 7 berkas peta bidang tanah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Senin (13/2). Malthus tertangkap tangan saat menerima uang dari korban, Suheri, di Kantor ATR/BPN Deli Serdang di Jl Karya Utama, Lubuk Pakam, Jumat (10/2) sore. Dia dan Suheri diamankan bersama 8 orang lainnya, termasuk Kepala Kantor Kalvyn Andar Sembiring, masih berstatus saksi. "Kalau ada aliran dana dan berkaitan dengan tersangka, tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka juga. Belum ada dokumen dan bukti yang mengarah ke sana," kata Toga. Kasus ini berawal saat Suheri yang mengurus penerbitan 7 berkas peta bidang tanah dimintai Malthus Rp 75 juta. Pungutan ini di luar biaya resmi Rp 7 juta yang telah dibayarkan ke bank. Suheri telah memberikan Rp 30 juta sebagai setoran awal kepada Malthus. Namun, dia juga melaporkan pungutan itu kepada polisi, sehingga operasi tangkap tangan dilakukan. Saat penangkapan, korban memberikan Rp 20 juta kepada Malthus. Petugas kemudian menemukan Rp 52 juta di lacinya. "Lalu ketemu lagi di kendaraan yang bersangkutan Rp 63 juta," jelas Toga. Tak berhenti di sana. Petugas juga melakukan pengembangan dan penggeledahan ke kediaman Malthus di Jalan Jermal IV, Medan Denai. Dari rumah itu ditemukan uang tunai Rp 123,9 juta, 4 ribu Ringgit Malaysia, 8 ribu Dolar Singapura, 2 sertifikat tanah, 4 BPKB sepeda motor dan 6 BPKB mobil. Petugas juga menemukan buku tabungan bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo rekening Rp 1,936 miliar. Polisi masih mengembangkan hasil operasi ini. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. "Penyidik juga akan mendalami kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), terutama terkait temuan rekening Rp1,936 miliar itu. Kan ada dokumen, sertifikat juga. Mudah-mudahan tersangka mau membuka yang terlibat dan dari analisis keuangan nanti akan ditelusuri aliran dananya," jelas Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto. Tersangka Malthus dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.   BB.C/Adit_merdeka.com