LAM Kepri Turun Tangan! Bentuk Tim Khusus Kawal Kasus Rida K. Liamsi

Selasa, 07 Juli 2026

BUALBUAL.com - Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau mengambil langkah resmi menyikapi persoalan hukum yang tengah dihadapi budayawan Melayu, Rida K. Liamsi atau Ismail Kadir. LAM Kepri membentuk tim khusus beranggotakan tujuh orang untuk mengawal perkembangan kasus sekaligus mengupayakan penyelesaian yang mengedepankan aspek hukum dan nilai-nilai budaya Melayu.

Keputusan tersebut diumumkan melalui siaran pers yang diterima pada Senin (6/7/2026). Pembentukan tim ini disebut sebagai bentuk kepedulian LAM Kepri terhadap marwah adat Melayu serta perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Ketua Umum LAM Kepri, Datok Seri Setia Utama H. Raja Al Hafiz Raja Ismail, telah menerbitkan Surat Tugas Nomor 20/LAM-KEPRI/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026. Surat itu memberikan mandat kepada tujuh pengurus LAM Kepri yang memiliki kompetensi di bidang hukum, kebijakan publik, sosial, dan kebudayaan.

Tim tersebut terdiri dari Datok Wira Setia Utama Endy Maulidi, SH; Datok Wira Setia Laksana Zakbah, SH, MH; Datok Wira Setia Perdana Zulkamirullah, S.Sos., MAP; Datok Wira Setia Perdana R. Azman, SH; Datok Wira Setia Perdana Sayed Azhari, SH; Datok Wira Setia Perdana Maskur Tilawahyu, SH; serta Datok Wira Setia Perdana Dr. Muzahar, S.Pi.

Tim khusus ini bertugas mengumpulkan data dan fakta secara menyeluruh dengan menemui pihak keluarga Rida K. Liamsi. Selain itu, mereka juga diminta mengkaji berbagai kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan hukum maupun kultural.

Dalam keterangannya, Raja Al Hafiz Raja Ismail menegaskan bahwa Rida K. Liamsi merupakan tokoh yang memiliki kontribusi besar terhadap perkembangan sastra dan kebudayaan Melayu. Menurutnya, penerima gelar adat Dato' Seri Lela Budaya itu merupakan aset penting bagi peradaban Melayu.

> "Beliau adalah aset kebudayaan nasional dan tamadun Melayu. Gelar Dato' Seri Lela Budaya diberikan atas dedikasi beliau dalam menjaga dan mengembangkan kebudayaan Melayu. Karena itu, setiap persoalan yang menimpa beliau perlu disikapi secara arif dengan tetap menjunjung rasa keadilan," ujarnya.

 

Ia menambahkan, masyarakat adat di Kepulauan Riau dan Provinsi Riau memiliki hubungan historis sebagai satu rumpun Melayu. Karena itu, LAM Kepri merasa berkewajiban memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan tetap berpedoman pada konstitusi dan regulasi yang mengatur keberadaan masyarakat hukum adat.

Sebagai tindak lanjut, LAM Kepri akan membangun komunikasi lintas daerah melalui diplomasi kultural serta mendorong penyelesaian secara musyawarah dan mediasi agar perkara dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.

LAM Kepri juga menyampaikan dukungan moral kepada Rida K. Liamsi dan berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dalam setiap proses penyelesaian. Organisasi tersebut menegaskan bahwa penyelesaian perkara harus tetap berada dalam koridor hukum, tanpa mengabaikan nilai adat, budaya, dan resam Melayu demi menjaga marwah masyarakat Melayu.