Lama Antrean Jadi Alasan 177 WNI Gunakan Paspor Filipina untuk Berangkat Haji

Ahad, 21 Agustus 2016

bualbual.com , Jakarta - Sebanyak 177 warga negara Indonesia menggunakan paspor Filipina agar bisa berangkat haji. Dengan bantuan sindikat pemalsu paspor, mereka memanfaatkan kuota jemaah haji Filipina agar tidak mengantre terlalu lama untuk pergi ke tanah suci. "Apa bila kuota haji itu digunakan oleh warga Filipina ya itu memungkinkan. Tapi kalau kuota itu digunakan oleh WNI itu namanya penyalahgunaan wewenang dan itu tidak bisa. Karena ada antrean kuota hajinya juga berbeda," ucap Irjen Kementerian Agama M Yasin saat dihubungi detikcom, Sabtu (20/8/2016) malam. Menurutnya sudah menjadi bagian dari Kementerian Agama untuk memulangkan para jamaah haji asal Indoneia yang telah dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. "Sudah menjadi kewajiban Kemenag, WNI ini sudah berniat untuk haji dan mereka sudah rugi secara keuangan oleh oknum orang tidak bertanggung jawab. Mungkin kalau oknum orang Filipina di sana sekali-dua kali memberangkatkan WNI dalam jumlah terbatas mungkin berhasil, tapi kali ini dalam jumlah besar dan WNI kita tidak ada yang bisa berbahasa Tagalog, pasti dipermasalahkan," jelas M Yasin. Waktu tunggu bagi calon jemaah haji untuk bisa mendapat kuota berangkat ke Tanah Suci memang lama, bahkan harus menunggu hingga bertahun-tahun. Hal ini pula yang mungkin menjadi salah satu faktor pendorong 177 WNI asal Jawa, Sumatera, dan Sulawesi yang nekat menggunakan paspor palsu dan menggunakan kuota haji Filipina. "Kemenag akan mengedukasi secara luas kepada masyarakat, karena tahun 2017 ini Indonesia menambah kuota haji dan akan jumlahnya akan jauh lebih besar dari tahun sebelumnya. Dimohon juga masyarakat jangan langsung tergiur dengan iming-iming berangkat haji dengan visa dan paspor dari luar negeri," tambah M Yasin. Diketahui, para WNI itu hendak terbang ke Madinah, Arab Saudi menggunakan pesawat Philippine Airlines (PAL) dengan nomor penerbangan PR 8969 di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA), Manila, pada Jumat (19/8) dini hari. Mereka semua hendak menjalankan ibadah haji. Biro Imigrasi NAIA melarang 177 WNI untuk naik pesawat, saat mendapati mereka bukan warga negara Filipina.Mereka didampingi oleh lima warga Filipina, yang diyakini sindikat pemalsu paspor dan penyelenggara haji untuk para WNI itu. Menurut lima warga Filipina itu, sudah tidak ada kuota haji tersisa bagi Indonesia. "Tidak ada lagi slot haji untuk warga Indonesia, sebut mereka (lima warga Filipina itu)," sebut Biro Imigrasi NAIA. Para WNI itu diketahui tiba di Filipina secara terpisah, sebagai turis, selang beberapa minggu sebelum jadwal keberangkatan mereka ke Saudi. Para WNI itu sama-sama menyatakan Jolo, Sulu sebagai alamat sementara mereka di Filipina. Dengan membayar US$ 6 ribu - US$ 10 ribu (Rp 78 juta - Rp 131 juta) per orang, mereka mendapatkan paspor Filipina untuk berangkat haji.   sumber : detiknews