LAMR Nilai Pernyataan Ketua IKAPI Riau Tentang Mulok Budaya Melayu Riau Itu Tidak Etis

Jumat, 23 Agustus 2019

BUALBUAL.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Syahril Abubakar, menilai pernyataan Ketua Ikatan Penerbit (IKAPI) Riau, Fadilah Om, tentang muatan lokal budaya Melayu Riau (Mulok BMR) tidak etis. Selain mencampuri urusan organisasi pihak lain, dia juga membuat fakta yang salah berkaitan dengan LAMR. "Patut kami tegaskan bahwa apa pun hasil yang dikeluarkan oleh LAMR, tidak memisahkan apakah itu berasal dari MKA maupun DPH. Apalagi berkaitan Mulok BMR, sudah melalui penyaringan baik di DPH maupun di MKA," ujar Datuk Seri Syahril dalam keterangannya, Jumat (23/8/2019). Dalam beberapa kali rilisnya, Ketua IKAPI Riau Fadilah Om menyebutkan bahwa MKA LAMR memonopoli pelaksanaan Mulok BMR, malahan dia menyebutkan DPH LAMR ditinggalkan. Disebutkannya pula MKA LAMR menunjuk suatu penerbit untuk pembelajaran BMR itu. Malahan pelaksanaan BMR disebutnya melanggar undang undang. Ketua Harian DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar mengatakan, apa yang disebut Fadilah amat salah. Soal peran DPH dalam mulok itu malah dominan. Hal tersebut terlihat dari Surat Keputusan (SK) LAMR No. 16.B/LAMR/ IV/ 2018 tanggal 2 April 2018. SK itu menunjuk empat orang pengurus LAMR menjadi tim Mulok Pendidikan yang diketuai oleh Dr. Junaidi dari unsur DPH. Anggotanya adalah Zulkarnaen Noerdin (DPH) yang kemudian juga didampingi unsur MKA yakni Dr Elmustian Rahman dan Khaidir Akmalmas. SK itu sendiri ditandatangani Ketum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar dan Sekretaris DPH Datuk H.Yusman Hakim. Untuk merevisi kurikulum, kata Datuk Seri Syahril Abubakar, pihaknya malah mengeluarkan SK tersendiri yang ditandatangani Ketum MKA Datuk Seri Alazhar dan Ketum DPH Datuk Seri Syahril Abubakar. Diterbitkan tanggal 3 Agustus 2018, tim ini beranggotakan instruktur kurikulum yang juga pengurus DPH seperti Wismar Asturiyah (sekretaris tim) Ketua pengarahnya adalah Timbalan Ketum DPH Datin Hj. Nuraini. Penanggung jawabnya adalah Ketum MKA dan Ketum DPH. "Jadi jelas, meski pengurus LAMR, Fadilah Om tidak aktif, sehingga dia tak tahu perkembangan di LAMR," kata Datuk Syahril. Oleh karena itu, lanjutnya, Fadilah dituntut minta maaf karena kesalahan menyampaikan informasi dan cenderung memecah belah LAMR. Selain itu Fadilah telah memfitnah LAMR menunjuk penerbit dan memonopoli Mulok. Kalau tidak diindahkan, LAMR akan membuat langkah hukum agar semuanya menjadi jelas. Untuk diketahui, keterlibatan LAMR dalam pendidikan Mulok BMR diatur dalam Perda dan Pergub tahun 2018. "Kami berkepentingan besar untuk menyukseskan Mulok BMR. Jadi, ketentuan mana yang dilanggar LAMR sebagaimana disebut Fadilah itu," ujar Datuk Seri Syahril.       Sumber: cakaplah