Ketua MKA LAMR Pulau Burung, Datok Ahmad Yani
BUALBUAL.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, menyatakan penolakan terhadap wacana masuknya warga transmigrasi baru ke wilayah tersebut.
Ketua MKA LAMR Pulau Burung, Datok Ahmad Yani, menegaskan bahwa rencana tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan mengancam keberlanjutan budaya lokal.
“Kami bukan anti pembangunan. Namun pembangunan harus berpihak kepada masyarakat tempatan. Jangan sampai tanah dan ruang hidup kami tergeser oleh pendatang yang difasilitasi negara,” ujarnya.
LAMR menilai, sebelum membuka pintu bagi penduduk luar, pemerintah sebaiknya terlebih dahulu menyelesaikan persoalan mendasar masyarakat lokal, seperti akses terhadap lahan, lapangan pekerjaan, pendidikan, serta kebutuhan dasar lainnya.
“Masih banyak anak negeri yang belum punya tanah, belum punya pekerjaan tetap. Kenapa bukan mereka yang diberdayakan lebih dulu?” tambahnya.
Selain itu, LAMR Pulau Burung juga mengingatkan adanya potensi konflik horizontal akibat ketimpangan perlakuan antara warga lokal dan transmigran.
Pihaknya meminta agar pemerintah dan instansi terkait meninjau ulang wacana tersebut dengan mengedepankan prinsip keadilan sosial.
Sebelumnya, Dir Intelkam Polda Riau yang didampingi Kapolres Inhil telah melakukan kunjungan ke Pulau Burung. Agenda kunjungan tersebut diketahui untuk meninjau lahan transmigrasi serta berdialog dengan masyarakat terkait rencana penempatan warga transmigran.