
BUALBUAL.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau menyampaikan keprihatinan terhadap persoalan hukum yang tengah dihadapi budayawan Melayu sekaligus pendiri Riau Pos, Rida K. Liamsi. LAMR menilai kasus tersebut perlu disikapi secara arif dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, usai menerima audiensi sejumlah mantan pimpinan dan karyawan Riau Pos yang dipimpin mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, Kazaini KS, pada Jumat.
Dalam audiensi itu, para mantan karyawan tidak hanya menyampaikan perkembangan kasus yang menimpa Rida K. Liamsi, tetapi juga mengadukan sejumlah hak pekerja yang hingga kini disebut belum terpenuhi.
Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, mengatakan pihaknya memandang Rida K. Liamsi sebagai tokoh yang memiliki kontribusi besar dalam perkembangan dunia pers serta pelestarian budaya Melayu di Riau dan Kepulauan Riau.
“Apabila benar terdapat upaya kriminalisasi, tentu hal tersebut menjadi perhatian serius bagi LAMR. Namun kami tetap mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum MKA LAMR, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, menegaskan bahwa jasa Rida K. Liamsi tidak dapat dipisahkan dari sejarah perkembangan media massa di Riau. Menurutnya, Rida berhasil membangun Riau Pos hingga menjadi salah satu media terbesar di daerah, sekaligus aktif mengangkat dan melestarikan budaya Melayu melalui berbagai karya serta kegiatan kebudayaan.
“Beliau memiliki peran besar dalam perkembangan pers daerah dan pelestarian budaya Melayu. Kontribusi tersebut patut menjadi bagian dari pertimbangan dalam melihat persoalan ini secara menyeluruh,” kata Marjohan.
Mantan Pemimpin Redaksi Riau Pos, Kazaini KS, menjelaskan persoalan bermula setelah terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham perusahaan pada 2017. Ia menyebut Rida K. Liamsi saat itu berupaya memperjuangkan penyelesaian hak-hak karyawan serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan.
“Namun kemudian beliau justru dilaporkan atas dugaan penggelapan. Padahal selama masa kepemimpinannya, pengelolaan Riau Pos telah melalui proses audit,” ujar Kazaini.
LAMR menyatakan akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk manajemen Riau Pos, guna memperoleh informasi yang lebih lengkap. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penyelesaian persoalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.