LAMR Versi Syahril Daftarkan Gugatan ke Pengadilan, Tuntut LAMR Versi Raja Marjohan, Termasuk Gubri Syamsuar

Jumat, 17 Juni 2022

Syahril Abubakar

PEKANBARU (BUALBUAL.com) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Adat (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Syahril Abubakar serius untuk membawa persoalan LAM saat ini ke pengadilan.

Syahril Abubakar mengatakan, bahwa pihaknya sudah mendaftarkan persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan nomor terdaftar 164.

"Ada 5 orang yang kita masukkan dalam tuntutan. Tuntukan kita kepada pihak yang mengadakan Mubeslub itu. Apa dasar mereka mendemisionerkan saya selaku ketua umum. Okelah mereka mendemisioner, tapi kok sekarang masa jabatan mereka 5 tahun pula. Kalau Mubeslub itu kan sama saja dengan Pergantian Antar Waktu, mereka harusnya melaksanakan sampai batas akhir periode saja, itupun kalau mereka benar, tapi kan sudah salah dari awal. Orang bilang rusak jadi Melayu ini. Tapi yang membuat kembar itu siapa, mereka," kata Syahril, Jumat (17/6/2022).

Adapun 5 orang yang dituntut oleh kelompok Syahril Abubakar tersebut adalah Gubernur Riau Syamsuar, Raja Marjohan (ketua umum Majelis Kerapatan Adat), Taufik Ikram Jamil (Dewan Pimpinan Harian LAMR), Tarlaili (Timbalan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian) dan Jonaidi Dassa.

"Yang pertama gubernur Riau, karena mengukuhkan dan melantik mereka. Gubernur menghadiri pembukaan Mubeslub, stafnya hadir di Hotel Alfa. Kemudian empat orang itu. Kalau memungkinkan nanti, penggagas-penggagas Mubeslub itu, otak-otaknya itu, tak tertutup kemungkinan kita bawa ke pengadilan, tokohnya itu Wan Abubakar, Herman Boedoyo. Tapi yang pertama ini, lima orang ini dulu," jelas Syahril.

Syahril mengatakan, jika memang dirinya salah menjalankan LAM Riau, harusnya Dewan Kehormatan Adat memanggilnya, jangan hanya menuduh dirinya melanggar AD/ART dan menggelar Mubeslub.

"Apa pernah saya diundang duduk semeja, selaku ketua umum DPH LAM saya pasti datang kalau ada surat tertulis. Jangan main politik belah bambu, yang satu diundang yang satu tidak. Saya diinjak terus, yang satu kubu diangkat terus. Ini kan ambisi segelintir orang. Mereka ingin memegang lembaga adat ini, tapi mengepit kepala harimau, kasihan harimaunya hajab dia lemas," kata Syahril.

Jika memang Marjohan hebat, sambung Syahril, maju pada Mubes di Dumai, dan dirinya juga akan menyerahkan jika memang Marjohan mau maju pada Mubes Dumai lalu. Namun nyatanya, kubu Marjohan menggelar Mubeslub.

"Jadi, nanti tanggal 23 Juni, silahkan bawa bukti bukti mereka," cakapnya.

Ia mengungkapkan, dalam lembaga adat khususnya di MKA, selalu disebutkan 'tidak boleh datuk turun disentap' (menurunkan secara paksa), namun hal itu terjadi pada dirinya.

"Saya mungkin ada salah juga, tapi tak boleh begitu, kan bisa dirundingkan dahulu. Tak bolehlah melakukan narasi untuk menjatuhkan saya. Mereka berunding di rumah dinas gubernur, masa untuk berunding menjatuhkan orang. Itulah kejadiannya, malam pertemuan, besoknya langsung Mubeslub. Dalam tempo dua jam orang dah berubah jadi Datuk Seri, di hotel pulak lagi, tak ada malu satupun, katanya kita orang beradat," cakapnya.

"Makanya kami bersepakat membawa ini ke ranah hukum, karena dewan kehormatan adat, walaupun ketuanya pak Wan Thamrin tak mau ikut, yang dipimpin oleh pak Wan Abubakar membuat mosi tak percaya, menghadap gubernur. Salahlah, harusnya pak Wan itu panggil saya kalau betul dia mengatasnamakan DKA. Dia datang ke lembaga adat aja gak pernah kok," cakapnya lagi.

Syahril mengatakan, bahwa jika disebutkan tidak boleh untuk berbisnis seperti yang getol dilakukannya, ia mengatakan, tidak ada pantang larang tidak boleh berbisnis, sepanjang bukan lembaga adat yang berbisnis. Yang dilakukan LAM adalah membentuk Badan Usaha Milik Adat (BUMA).

"Kan badan usaha ada peluangnya, ya kita tempuh lah, presiden setuju, anggota DPR DI setuju, kan bisnis to bisnis, bukan bisnis to LAM. Kita bangun perkongsian dan itu sudah dilakukan oleh Muhammadiyah, NU dan lembaga lain, termasuk Pemda yang punya BUMD, kan tidak gubernur yang ikut bisnis," paparnya lagi.

"Jadi kita berkesimpulan, dari pada mereka mengerahkan anak-anak di Laskar itu, anak muda kan tak ngerti juga, dari pada bentrok dengan pihak kita, jadi jalan tengahnya kita bawa ke pengadilan. Mengapa saya tak mau menyelesaikan di luar pengadilan, karena memang tak ada yang mau berunding dengan kita, semua menegakkan bendera masing-masing. Yang dizalimi ini kami, kita buktikan di pengadilan," tukasnya.